WARGA TIONGKOK-Sebuah Vila di Kuta Selatan dijadikan lokasi persembunyian 10 warga Tiongkok penjahat cyber.Â
Â
MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Lagi, Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai, menemukan 10 warga Tiongkok bersembunyi di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan, pada Kamis 11 July 2024. Ke 10 warga asing itu diduga terlibat dalam kejahatan cyber dan penipuan online antar negara. Ke 10 warga Tiongkok tersebut segera dideportasi dari Bali.Â
Â
Dugaan itu mengemuka setelah pihak Imigrasi menemukan sejumlah peralatan kejahatan penipuan online di Villa tersebut. Seperti, laptop dan smartphone. Seluruh barang bukti itu disita pihak Imigrasi.Â
Â
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, ke 10 warga Tiongkok tersebut diamankan karena gerak geriknya mencurigakan. Dari informasi masyarakat mencurigai adanya sekelompok warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan.Â
Â
Pihak Imigrasi mendalaminya dan kemudian mengerebek vila tersebut. Saat ditangkap, ke 10 pria ini tidak melakukan perlawanan. Dilanjutkan pemeriksaan dokumen, ke 10 warga Tiongkok itu ternyata melanggar aturan keimigrasian khususnya terkait izin tinggal.Â
Â
"Ke 10 warga asing itu menyalahi aturan terkait izin tinggal," bebernya, Minggu 13 July 2024.Â
Â
Dilokasi pengerebekan, jelas Suhendra, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop dan smartphone. Hingga kini, ke 10 warga Tiongkok ini mendekam dalam rumah detensi imigrasi Denpasar dan ruang detensi imigrasi Ngurah Rai.Â
Â
"Kami masih dalami apakah ada kejahatan penipuan online. Barang bukti sudah kami amankan," terangnya. R-005Â