DENPASAR – fajarbali.com | Meski Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokrs) di wilayah Kota Denpasar, namun masih saja ada yang melanggar prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9/2020) membenarkan, masih saja ada warga yang melanggar protocol kesehatan. “Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Sayoga.
Setiap operasi atau sidak, lanjutnya, selalu ada yang terjaring, seperti pada ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang. Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal pihaknya telah menyosialisikan bahaya virus covid-19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu. “Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar,” tandasnya.
Dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Sedangkan lagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub maka mereka didenda sebesar Rp 100 ribu.
Selain didenda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak di ulang kembali. “Kita berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa ditekan dan diputus penyebarannya,” pingkas Sayoga. (car).