Kupas Restoratve Justice Pascarevisi KUHP, FH UNR Hadirkan Wakajati dan Kepala PN Bangli

(Last Updated On: 25/12/2022)

DENPASAR – fajarbali.com | Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH UNR) menggelar Kuliah Umum “Membuka Ruang Keadilan Antara Pelaku dan Korban dengan Pendekatan Restorative Justice” Jumat (23/12) di Aula Kampus UNR.

Hadir langsung sebagai narasumber,  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Teguh Subroto SH.,MH., dengan materi “Eksistensi Penerapan Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Dikejaksaan”.

Serta Ketua Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Ayu Dian Indrawati, SH., MH., dengan materi “Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara di Pengadilan”.

Dekan FH UNR Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH.,MH., mengatakan pemilihan tema restorative justice ini sangat relevan dengan disahkannya Rancangan UU KUHP menjadi KUHP, pada 6 Desember lalu, yang mana hukum pidana yang terbuat dalam KUHP telah berubah dari distributive justice menjadi restorative justice.

“Seperti yang kita ketahui sebelumnya penyelesain perkara itu adalah distributive justice, tapi sekarang ke restorative justice,” jelas Sucana.

Tujuannya, kata dia, untuk mengurangi sidang peradilan yang diadakan seluruh kantor pengadilan, sehingga penyeselain restorative justice ini juga mengurangi perkara yang masuk di sidang pengadilan.

Restorative justice ini kata Sucana, dimulai dari tingkat penyidikan yang ada di kepolisian serta di Kejaksaan dan yang terakhir di pengadilan.

Sucana menilai, penerapan restorative justice di Bali sangat baik. “Kalau bisa agar diselesaikan di luar pengadilan dengan dengan restorative justice saja,” harapnya.

Sucana juga menyampaikan hal dalam penyeselasai khususnya penegakan hukum agar bisa berjalan baik dan ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakajati Teguh Subroto dikonfirmasi usai acara mengatakan, materi yang  disampaikan sangat menarik, karena kata dia, penghentian penuntan melalui restorative justice mendapatkan dukungan yang sangat antusias dari masyarakat dan tokoh adat.

“Bahkan di Bali sendiri sudah disediakan rumah restorative justice yang berada tempat sakral. Seperti di Penglipuran ini menjadi contoh kita bahwa dukungan msayrakat di Bali terutama dalam penyelesain pengehentian penuntutan RC ini cukup bagus,” ungkapnya.

Rumah restorative justice lanjutnya, berjumlah 49 yang berada di seluruh kabupaten Provinsi Bali. “Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung yang di Nusa Penida juga sudah ada,” kata Teguh.

Sementara AA Ayu Dian Indrawati menyampaikan, penerapan restorative justice di pengadilan dalam penanganan perkara saat ini sedang diusahakan agar bisa dioptimalkan.

Dari Mahkamah Agung (MA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum senantiasa mengimbau setiap pengadilan untuk mengupayakan pendekatan restorative justice dalam setiap penyelesaian perkara.

Seperti mislanya perkara anak. Itu wajib untuk diupayakan diversi, apabila pengadilan berhasil diversi maka akan memperoleh nilai tinggi dalam EIS.

“EIS itu evaluasi, implelentasi, SIPP dimana itu adalah penilain terhadap penanganan perkara diseluruh satuan kerja dibawah MA khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum,” jelasnya.

Ia melanjutkna, terdapat empat jenis perkara yang dapat direstorative justice di pengadilan yakni perkara anak, narkoti dengan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan, perkara perempaun yang berhadapan dengan hukum dan perkara tipiring.

“Hampir semua perkara di pengadilan khususnya di Bangli sudah mulai di upayakan dan dimasukan dalam pertimbangan putusan,” tutupnya. Kuliah umum ini menjadi kegiatan besar karena berhasil menyedot 600 peserta lebih dari internal FH UNR. W-009

 Save as PDF

Next Post

704 Pamen Dimutasi, AKBP Ambariyadi Wijaya Dapat Promosi Jabatan Kabid TIK Polda Bali

Ming Des 25 , 2022
Mutasi Polri Merupakan Dinamika Organisasi Sebagai Tour Of Area And Tour Of Duty
IMG_20221225_163452-c22bdeda

Berita Lainnya