Kuota Siswa Baru SMPN di Denpasar 3.365 orang, Pengamat Minta Jalur Miskin Ditambah

(Last Updated On: 13/02/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar sudah merancang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 yang akan berlangsung Juni hingga Juli 2018. Sistem PPDB tahun ini dirancang menggunakan zonasi dengan peta wilayah desa/kelurahan terdekat dengan sekolah calon peserta didik baru.



Masing-masing setiap zona akan diterima seperti tahun sebelumnya, yang pembagiannya meliputi Bina Lingkungan melalui nilai USBN sebanyak 40 persen, jalur miskin mendapatkan pembagian 10 persen, jalur penghargaan sebanyak 20 persen dan jalur prestasi atau penghargaan sebanyak 20 persen. Sedangkan jalur untuk luar 4 zona itu ditentukan 10 persen.

Pengamat pendidikan I Made Gede Putra Wijaya berharap, pemerintah menambah kuota dari jalur siswa miskin. Dia beralasan, siswa dari keluarga kurang mampu mesti diprioritaskan masuk ke sekolah negeri, sehingga subsidi dari pemerintah lebih tepat sasaran.

“Saya harap kuota dari jalur siswa miskin ditambah. Bila perlu 25 persen. Karena warga miskin lebih pantas menerima subsidi pemerintah,” sebutnya, di Denpasar, Selasa (13/2/2018).



Dari 12 SMP Negeri di Denpasar dibagi menjadi 4 wilayah. Sekolah yang berada di zona pertama dan desa/kelurahan terdekat yakni SMPN 3 Denpasar meliputi Desa Dangin Puri Kangin, Kelurahan Kesiman, Desa Sumerta Kaja, dan Desa Sumerta Kauh. SMPN 8 Denpasar meliputi Desa Kesiman Kertalangu, Desa Kesiman Petilan, Kelurahan Penatih, Desa Sumerta Kelod, dan Kelurahan Sumerta. SMPN 12 Denpasar meliputi Desa Peguyangan Kaja, Desa Peguyangan Kangin, dan Desa Penatih Dangin Puri.

Sekolah yang berada di zona kedua yakni SMPN 1 Denpasar meliputi Desa Dangin Puri Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kangin, dan Kelurahan Dauh Puri. Untuk SMPN 5 Denpasar meliputi Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Ubung, Desa Padangsambian Kaja, dan Desa Ubung Kaja. Sedangkan SMPN 10 Denpasar meliputi Desa Dangin Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, dan Kelurahan Tonja.

Sementara sekolah yang berada pada zona ketiga yakni, SMPN 2 Denpasar meliputi Desa Pemecutan Kaja, dan Kelurahan Padangsambian. SMPN 4 Denpasar meliputi Kelurahan Pemecutan dan Desa Dauh Puri Kelod. Untuk SMPN 7 Denpasar Meliputi Desa Dauh Puri Kauh, Desa Pemecutan Kelod, Desa Padang Sambian Kelod, Desa Tegal Harum, dan Desa Tegal Kertha.

Sedangkan sekolah yang berada pada zona empat yakni SMPN 6 Denpasar meliputi Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Desa Pemogan, dan Kelurahan Sesetan. SMPN 9 Denpasar meliputi Kelurahan Renon, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, dan Kelurahan Sanur. Sementara SMPN 11 Denpasar meliputi Desa Sidakarya dan Kelurahan Serangan.




Keseluruhan penerimaan PPDB untuk 4 zona tersebut yakni 90 persen nantinya akan diperebutkan oleh sekitar 14.365 calon siswa yang akan mendaftar ke SMP Negeri di Kota Denpasar. Namun kuota yang akan diterima sekitar 3. 365 calon siswa. “Untuk yang akan diterima oleh sekolah swasta nantinya setelah seleksi PPDB sekitar 11 ribu siswa. Dan sekolah-sekolah swasta juga sudah bisa membuka pendaftaran sebelum dilaksanakan PPDB,” kata Kepala Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan, Senin (12/2).

Untuk 10 persen jalur diluar zona, pihaknya menyediakan 3 persen untuk KTP luar Denpasar dan 7 persen untuk luar zona masih dalam lingkup Kota Denpasar. “Kami sediakan 3 persen itu untuk calon siswa di luar KTP Denpasar, dan 7 persennya untuk masyarakat yang diluar zona tapi ber KTP Denpasar.

Kata Gunawan, rancangan penentuan zonasi melalui desa/ kelurahan ini dilakukan untuk mempermudah mendata akses jarak tempuh siswa, karena sebelumnya saat pemakaian jarak jalan yang menggunakan GPS membuat banyak orang tua siswa protes.




“Dulu ada rumahnya di belakang sekolah karena akses jalan harus keliling jadi jaraknya lebih jauh. Kalau sekarang hitungannya lingkungan desa,” katanya.

Selain itu kata Gunawan, dengan penggunaan sistem baru ini juga membantu untuk mempermudah akses penjemputan Bus Sekolah. Kata Gunawan, sistem tersebut baru akan dilakukan sosialisasi akhir Februari atau paling lambat pada awal Maret 2018. “Kami tunggu selesai aplikasinya karena kami membuka secara online. Dan juga meminta kerjasama pihak desa dan kelurahan untuk sosialisasinya,” tandas Gunawan. (gde)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KemenPAN RB Dorong Inovasi Perangkat Daerah di Badung

Sel Feb 13 , 2018
Dibaca: 5 (Last Updated On: 13/02/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) RI mendorong Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Badung untuk membuat inovasi pelayanan publik.  Save as PDF

Berita Lainnya