https://www.traditionrolex.com/27 Kuasa Hukum Yonda Bantah Klienya Lakukan Pungli - FAJAR BALI
 

Kuasa Hukum Yonda Bantah Klienya Lakukan Pungli

(Last Updated On: 19/11/2017)

DENPASAR-fajarbali.com | Penetapan tersangka tehadap I Made Wijaya alias Yonda atas kasus dugaan pungli (pungutan liar) terhadap pengusaha watersport di Tanjung Benoa oleh penyidik Polda Bali akhirnya ditanggapi oleh kuasa hukumnya.

Yonda, melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi Edy P dan I Ketut Rinata, Minggu (19/11/2017)  membantah bila pungutan yang ditujukan kepada para pemilk watersport dikatakan sebagai pungutan liar. 

Dikatakannya, sebelum adanya pemungutan tersebut, sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam program gali potens wisata bahari. “Karena ada kesepakanan, jadi tidak benar kalau pungutan yang dilakukan adalah pungutan liar,” sebut Iswayudi Edy. 

Dikatakan pula, sebelum kasus ini muncul dan menjadi besar di media, sudah dilakukan klarifikasi dan pelurusan oleh parjuru adat desa setempat. Selain itu, pengacara yang akrab disapa Yudi itu juga membatah bila pungutan yang dilakukan tidak memilik dasar. 

“Program gali potensi itu dasarnya adalah mengacu pada UU 45 pasal 18 B serta peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daeran Tertinggal dan Transmigrasi. Jadi menurut kami itu bukan pungutan liar,” sebut Iswahyudi. 

Selain itu, Yudi juga membantah bila dana yang dihimpun itu sebagain mengalir ke kantong Yonda. Dijelaskanya, dari Rp 10 ribu pungutan per setiap permainan, Rp 5 ribu kembali kepada pemilik watersport.

“Jadi Rp 10 ribu itu dibagi dua, setengah untuk desa dan setengahnya lagi kembali ke pemilik watersport,”ungkap Iswahyudi. Dana Rp 5 ribu yang masuk ke Desa terbut, peruntukanya juga jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Sementara disingung soal berapa dana yang terkumpul dari pungutan tersebut, Iswahyudi enggan untuk membahasnya.”Kami tidak membahas soal berapa dana yang didapat, tapi kami membahas soal proses terjadinya pungutan Rp 10 ribu tersebut,”tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Wijaya alia Yonda yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penebasan pohon Mangrove dan dugaan reklamasi teselubung, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar kepada pengusaha watersport di Desa Tanjung Benoa. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

60 Freestyler Ikuti Kejurda Freestyle Contest 2017

Sen Nov 20 , 2017
Dibaca: 28 (Last Updated On: 19/11/2017)Terik panas matahari tidak menyurutkan semangat para freestyler melakukan aksinya di atas sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa di lapangan pantai Mertasari.   Save as PDF

Berita Lainnya