Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan
DENPASAR-fajarbali.com
Menjelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terus melakukan berbagai kesiapan. Berkaca dari hasil evaluasi Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada Bulan Februari lalu, ada beberapa catatan dan perhatian serius dari KPU Bali.
Misalnya saja soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah terlebih lagi antara data C Plano hasil dengan surat suara tidak sesuai. KPU Bali memastikan tak akan merekrut kembali penyelenggara di TPS tersebut. Seluruh anggota penyelenggara yang bermasalah di TPS harus diganti. Sebab, pihaknya tak ingin permasalahan yang sama kembali terulang pada Pilkada serentak mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, dirinya ingin perhelatan Pilkada serentak di Bali berjalan lancar, aman, tertib, jujur, dan adil. Sehingga, kekisruhan yang terjadi saat penghitungan suara saat pencoblosan tak terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Lokapaksa Kabupaten Buleleng.
“Semua petugas TPS di desa Lokapaksa yang bermasalah tidak diperbolehkan lagi jadi penyelenggara Pemilu,” tegasnya, Kamis (18/07).
Begitu juga soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tak luput dari perhatian dan pelajaran berharga bagi KPU. Guna mengantisipasi kecurangan maupun kisruh yang berpotensi bisa saja terjadi.
Khusus di Lokapaksa, setelah pemungutan suara, semua surat suara dalam kotak suara harus diawasi dan harus dihitung. Sebab, jumlah surat suara harus sama dengan jumlah pemilih yang menyampaikan hak pilihnya ke TPS. “Kami tidak mau seperti pengalaman saat Pileg, perolehan suara lebih besar ketimbang jumlah surat suara yang terpakai. Kami tidak ingin terjadi kekisruhan lagi saat Pemilukada nanti,” tegasnya. W-011