Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat Bali yang memilki hak pilih untuk menyalurkan haknya pada perhelatan Akbar Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
DENPASAR-fajarbali.com | Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Bali Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Dr. Ni Wayan Widiastini dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (14/1/2018).
Lebih lanjut Widiastini menyampaikan bahwasannya berbagai tahapan Pilgub sudah mulai dilaksanakan oleh KPU Bali, diantaranya tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) yang sudah berlangsung pada tanggal 8-9 Januari 2018.
Penetapan paslon pada 12 Februari 2018 dan diikuti dengan pengundian nomor urut paslon pada keesokan harinya yani pada 13 Februari 2018.
Sedangkan untuk masa kampanye akan mulai dilaksanakan pada 15 Februari sampai dengan 26 Juni 2018 mendatang.
“Pemungutan suara akan dilangsungkan tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Untuk itu saya mengajak masyarakat Bali yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan aspirasinya, hal ini penting untuk menentukan pemimpin Bali lima tahun kedepan,” imbuhnya.
Widiastini juga meminta agar masyarakat memastikan dirinya sudah terekam KTP Elektronik mengingat itu merupakan syarat mutlak sebagai pemilih. (dj)