KPU Badung Bakal Rekrut 1.509 Pantarlih

Pendaftaran langsung sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024

(Last Updated On: )
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara

MANGUPURA-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan merekrut 1.509 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024.

KPU Badung pun membukakan kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. Sebanyak 1.509 Pantarlih/PPDP tersebut nantinya akan bertugas di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Badung.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, pengumuman akan dilakukan mulai dari 13 hingga 17 Juni 2024. Sedangkan, pendaftarannya langsung sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Badung untuk terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Pantarlih/PPDP,” ujarnya, Selasa (11/6).

Pihaknya membeberkan syarat yang harus dipenuhi calon pantarlih antara lain : Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Sebanyak 1.509 Pantarlih/PPDP tersebut, nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dimana data pemilih berupa MODEL A-Daftar Pemilih merupakan hasil sinkronisasi DP4 yang kemudian ditandai apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bahkan jika terdapat yang belum masuk didalam daftar pemilih akan dimasukkan oleh Pantarlih/PPDP melalui aplikasi e-Coklit.

“Hal ini merupakan upaya KPU untuk menjaga agar setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya nanti di TPS pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung,” tambah Agung Rio.W-004

 

 

Next Post

Bantu UMKM Badung Perluas Jangkauan Usaha, Badung Berikan Fasilitas Kemudahan Perizinan Berusaha

Sel Jun 11 , 2024
DiskopUKMP Badung memberikan sosialisasi 30 UMKM dari berbagai bidang usaha. 
Kemudahan berusahan DISKOPUKMP

Berita Lainnya