Korupsi Dana Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa perkara dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara.

Mantan Kadisbud Kota Denpasar ini juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih subsidair 1 tahun penjara.

"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung virtual, Kamis (17/2/2022).  

JPU menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah.

Dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menetapkan uang titipan sebesar Rp1 miliar lebih dengan rincian Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra.

Uang penitipan sebesar kurang Rp816 juta s, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar kurang lebih Rp125 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan," tandas Kasi Intel.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakawa  ini berawal ketika terdakwa selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien. 

BACA JUGA:  Depresi, Turis Jepang Gantung Diri di Pertokoan PB Sudirman

Bahwa terdakwan selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka  tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Perbuatan terdakawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.(eli)

Scroll to Top