SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapaknya sendiri bernama MS (47) asal Kecamatan Sawan terhadap anaknya pertama dari lima bersaudara sebut saja Bunga (15) yang dilakukan sejak bulan Oktober 2017 silam hingga 13 Agustus 2021 kini kasusnya telah ditangani unit PPA Mapolres Buleleng. Dengan adanya kejadian itu, Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng bakal terus memberikan pengawalan terhadap perkembangan serta fsikis korban.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng Made Riko Wibawa saat dikonfirmasi, Kamis (19/8) siang kemarin. Menurut Riko, sebelum kasus tersebut diadukan ke PPA Mapolres Buleleng dimana ibu bersama dengan korban sempat melakukan runding dan kemudian kasus tersebut baru diadukan ke Mapolres Buleleng. bahkan dari kasus tersebut tutur Riko, pihaknya kini terus memberikan pengawalan terhadap kasus tersebut dan bahkan pihaknya juga terus memberikan pendampingan kepada korban. ”Memang sebelum kasus itu dilaporkan sempat kita melakukan runding terlebih dahulu sehingga kami memberikan konsling atau penguatan kepada korban kemudian baru diadukan ke Mapolres Buleleng. Dengan diadukan kasus itu, kita bukan berarti berhenti namun kami tetap memberi pengawasan terhadap perkembangan kasus itu serta kami juga terus melakukan pengawasan terhadap korban,”jelasnya. Dengan diberikan konseling atau penguatan tersebut pihaknya beharap korban agar nantinya selalu kuat dalam menghadapi permasalahan baik tekanan dari keluarga atau orang lain. ”Agar kondisi korban kuat kami terus pacu dengan memberikan kekuatan atau konseling sehingga yang bersangkutan bisa tabah dalam menghadapi tekanan baik dari keluarga atau dari orang lain,”imbuhnya.
Lebih jauh pihaknya juga menuturkan lantaran korban merasakan tidak nyaman dan tertekan sehingga pihak P2TP2A memberikan tempat untuk korban agar lebih nyaman namun pihaknya tetap melakukan pengawasan secara ketat.”Memang korban sekarang merasakan tidak nyaman sehingga kami memberikan tempat agar yang bersangkutan tetap merasakan aman. Namun setiap harinya kami terus memberikan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu kami juga terus memberikan pendampingan fsikologi terhadap yang bersangkutan hingga kini tim fsikolog kami masih bekerja untuk mengetahui sejauh mana perubahan sikap terhadap korban itu sendiri,”ucapnya.
Masih menurut Riko, di tahun ini pihaknya mencatat dan telah memberikan pendampingan sebanyak enam kasus. ”Kalau yang kita catat dan berikan pendampingan hingga bulan Agustus 2021 ini kami mencatat sebanyak 6 kasus yang mana kasus tersebut sebagian besar masalah kasus anak dan itupun kasus anak tersebut yang menjadi kasus persetubuhan terhadap anak.
Kasus yang terakhir yang sedang heboh adalah perbuatan bejat yang dilakukan MS (47) asal Kecamatan Sawan tega menyetubuhi anak pertamanya sebut saja Bunga (15) selama empat tahun sejak tahun 2017 silam dan terakhir melakukan adegan amoral itu, Jumat 13 Agustus 2021.
Adapun kronologis kejadiannya, bermula sekitar bulan Oktober 2017 silam dimana saat itu ibu korban yang juga istri pelaku sedang berjualan di pasar, sedangkan saodara korban tidak ada di rumah atau saat itu rumah dalam kedaan sepi sementara saat itu korban sedang tidur di dalam kamar. Melihat korban yang juga anaknya sedang tidur, pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung membangunkan korban. Setelah korban terbangun dari tidurnya, pelaku langsung menindih korban serta mencium korban sembari membuka celana pendek hingga celana dalam korban. Setelah semua busana korban terlepas, pelaku merayu korban dengan mengatakan kalau dirinya sudah terlanjur cinta dengan korban dan ingin menyelamatkan korban dari orang lain yang disertai ancaman agar agar kejadian ini tidak diadukan kepada orang lain. W – 008