https://www.traditionrolex.com/27 Koplak, Pria Ini Gadai Perhiasan Pacar Sendiri, Ehh Hasilnya Dibagi Dua ke Pacar - FAJAR BALI
 

Koplak, Pria Ini Gadai Perhiasan Pacar Sendiri, Ehh Hasilnya Dibagi Dua ke Pacar

Curiga Ada Surat Gadai

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/03/2024)

MALING-Pelaku Raden yang tega mencuri emas pacarnya kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Raden Herman Maulana alias Raden (39) memang koplak. Ia membagi uang hasil gadai emas kepada pacarnya biar dibilang sayang dan perhatian. Tapi siapa sangka, perhiasan emas yang digadai tersebut ternyata milik pacarnya sendiri yang diambil dari lemari kamar kos di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Sepintar-pintarnya Raden bermanuver, ia akhirnya dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Selatan. Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari membeberkan kronologis kejadian tersebut. 
 
Diceritakanya, korban NCG (38) dan Raden sudah lama berpacaran dan mereka tinggal bareng di kos di TKP. Suatu ketika, NCG secara tidak sengaja mengecek tas tersangka dan menemukan surat bukti gadai perhiasan, pada Senin  1 Januari 2024. 
 
Walhasil, korban pun curiga dan memeriksa perhiasan miliknya yang disimpan di dalam safety box. Ternyata perhiasan berupa emas logam mulia, cincin, gelang, kalung, uang tunai, dan BPKB sepeda motor dalam safety box tersebut sudah raib.
 
“Korban mengalami kerugian Rp 73 juta dan melaporkannya ke Polsek,” ungkap Kompol Dayu Kalpika. 
 
Dari hasil lidik, terungkap pelaku adalah pacar korban sendiri. Akibatnya, Raden ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Sesetan, pada 6 Maret 2024. 
 
Diinterogasi, driver ojek itu mengaku telah menggadaikan perhiasan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan uangnya juga dibagikan ke korban, hiar dibilang perhatian dan sayang.
 
“Saya kasih setengah uang hasil gadai ke pacar, biar terlihat saya bisa memberi dia uang,” kata Raden membela diri. 
 
Meski berstatus tersangka, Raden mengklaim dirinya masih berpacaran dengan korban. Namun Polsek Denpasar Selatan tetap akan memproses kasus tersebut, terkecuali jika antara korban dan pelaku ada kesepakatan untuk berdamai, maka akan diberikan kesempatan mediasi.
 
“Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Dicari-cari Keluarganya, Kakek Mayun Ditemukan Hanyut di Tukad Ayung Mengwi

Rab Mar 27 , 2024
Viral di media sosial
IMG_20240327_185636

Berita Lainnya