DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak tegas 19 pelajar yang berkonvoi mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, pada Sabtu 31 Mei 2025. Aksi pelajar ini sebelumnya viral di media sosial.Â
Â
Dari hasil penelusuran petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut, yakni sepeda motor jenis Honda Scoopy berplat DK 2443 AFA. Berdasarkan data kendaraan, alamat pemilik terdaftar di Jalan Bukit Tunggal, Gang IX, Denpasar.Â
Â
"Petugas Polantas kemudian mendatangi alamat tersebut dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir di halaman rumah milik Wayan Wiranta," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 3 Juni 2025.Â
Â
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh KRS, salah satu remaja dalam video viral tersebut. Hasil interogasi terhadap KRS berhasil mengungkap keberadaan rekan-rekannya.Â
Â
"Jadi, ada total 8 kendaraan, dan 19 remaja yang ikut dalam konvoi tersebut. Konvoi ini melanggar aturan lalu lintas," bebernya.Â
Â
AKP Sukadi mengatakan, terhadap 8 kendaraan yang terlibat dalam konvoi diberikan tindakan berupa tilang. Sebab, kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, serta pelanggaran teknis lainnya.Â
Â
Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para remaja agar tertib berlalu lintas dan tidak mengulangi perbuatan serupa yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.Â
Â
Sebagai langkah lanjutan, Sat Lantas Polresta Denpasar akan memanggil seluruh orang tua dan pihak sekolah dari para remaja yang terlibat, untuk diberikan pembinaan serta tanggung jawab bersama dalam pengawasan anak-anak.
Â
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Denpasar," terangnya. R-005Â