Konsumsi Sabu, Wanita Tamatan Sekolah Hotel Dipenjara 2 Tahun 

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com | Gusti Ayu Komang Ari Kuruma (38) tamatan sekolah perhotelan yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika, pada sidang Kamis (6/2/2020) divonis 2 tahun penjara. 
 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Dewata Indah itu terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunan narkotika bagi dirinya sendiri. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” demikian vonis Hakim yang dibacakan di muka sidang. 

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PHB Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara juga menyatakan menerima. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 September 2019 sekira pukul 20.50 Wita di pinggir Jalan Padang Udayana, Denpasar. 

Terdakwa ditangkap saat berada di pinggul Jalan Padang Udayana usai mengambil tempelan. Saat ditangkap terdakwa mengaku bernama Gusti Ayu Komang Ari Kuruma.

“Setelah dibuka potongan pipet itu berisikan plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram,” pungkas JPU.(eli)

Scroll to Top