Konsumsi Sabu, Cewek Kafe Divonis 2,5 Tahun Penjara

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ambarika Dewi (24) wanita cantik yang disebut sebut pekerja kafe, mendadak lesu setelah divonis majelis Hakim selama 2.6 tahun penjara, pada sidang, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya, terdakwa sempat menangis dituntut 3 tahun oleh Jaksa.  

 

Majelis Hakim dipimpin I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa yang dampingi tim kuasa bukum dari PBH Peradi Denpasar itu terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika. 

“Menghukum terdakwa Ambarika Dewi oleh karena dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” tegas Hakim.

Hakim juga meminta terdakwa untuk menjawab apakah menerima atau bendung. "Setelah kami berbicara dengan terdakwa, kami menyatakan menerima yang mulia,” ujar tim kuasa hukum terdakwa. Begitu pula dengan Jaksa Dina Sitepu yang diwakili Jaksa Mia Fida juga menyatakan menerima. 

Terdakwa Ambrika Dewi, pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 00.15 Wita, dihubungi seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 650 ribu. 

Tak  berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket sabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan  Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.

"Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan sabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakian dalam) dan terdakwa kembali kamar kosnya," beber Jaksa Dina.

Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung membuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut. 

Sedangkan sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya di dalam bekas kotak cutton bud lalu disembunyikan di bawah kasur. Tak lama Polisi datang dan menggeledah kamar kosnya di Kamar 102 Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan Denpasar. Polisi mengamankan 4 paket sabu dari kamar tersebut. (hen).

Scroll to Top