https://www.traditionrolex.com/27 Komplotan Pencuri Uang Kepeng di Pura Dalem Payangan Dibekuk - FAJAR BALI
 

Komplotan Pencuri Uang Kepeng di Pura Dalem Payangan Dibekuk

(Last Updated On: 16/02/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Nekat mencuri uang kepeng, empat tersangka dibekuk jajaran Polsek Payangan. Pencurian dilakukan di Pura Dalem Payangan dengan barang bukti 2.525 keping uang kepeng, dengan nomminal mencapai Rp 35 juta. 

Keempat tersangka akhirnya digelandang mapolsek Payangan, Rabu (16/2/2022). Dijelaskan Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Adi Wijaya menerangkan, kempat tersangka ini merupakan pekerja bagunan di pura tersebut. Masing-masing KGS (37), KA (31), PA (34), KS (31), para tersangka semua berasal dari Karangasem, Bali. Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pangempon Pura Dalem Payangan Desa, pada 11 Pebruari 2022 lalu. Ribuan uang kepeng yang tersimpan di pura tersebut diketahui raib saat akan digunakan. Saat dilakukan olah TKP, diketahui bahwa sebelumnya ada pembangunan penyengker di pura tersebut. Namun saat itu pembangunan sudah selesai pada tahun 2021 silam. “Kita lakukan pendataan pekerja itu. Kita mendata siapa yang bekerja disana. Kita telusuri sampai ke rumahnya. Akhirnya ditemui barang bukti, belum sempat dijual, masih disimpan di rumahnya dan di jok sepeda motor. Dan juga ada chat di hp,” terang Adi Wijaya. 

 

Pengakuan tersangka motifnya hanya ingin memiliki dan menguasai lantaran harga uang kepeng tersebut mencapai jutaan rupiah. Uang kepeng bolong sangat berharga. Banyak yang dicari oleh kolektor. Harganya ada yang sampai 3 juta dan 6 juta untuk satu uang kepeng.  “Dilihat ada sejumlah uang kepeng dalam keranjang. Dengan mencongkel tempat penyimpanan godong namun tidak dirusak,” jelas Kapolsek. 

 

Terungkap dalam chatnya terlihat diskusi diantara mereka akan menghaturkan guru piduka, namun keburu tertangkap, “Pis Bolong kije kel abe? Mai ngaturan guru piduka, (Uang kepeng dibawa kemana? Mari menghaturkan permohonan guru piduka, ” ujar Kapolsek menirukan isi chat. 

 

Dijelaskan, selama ini di wilayah hukum Polsek Payangan, hanya ada satu laporan pencurian barang sakral. “Astungkara bisa diungkap dalam waktu 9 hari dari laporan diterima. Setelah sidang barang bukti akan dikembalikan kepada pengempon pura. Kita jerat dengan pasal 363 acaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.sar

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebelum Direvitalisasi, Bangunan Pasar Ubud Dilelang

Rab Feb 16 , 2022
Dibaca: 32 (Last Updated On: 16/02/2022)GIANYAR-fajarbali.com | Pasar Ubud yang sudah lama terbakar dan akan dibangun gedung yang baru. Fisik bangunan Pasar Ubud akan diratakan dengan tanah dan bekas bangunannya dilelang. DPKAD Gianyar melelang fisik bangunan tersebut dengan nilai Rp 950 juta, yang terdiri dari enam unit bangunan. Bangunan fisik […]

Berita Lainnya