DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terdakwa Danu Saputra (27), Aditya Ramadan alias Rama (19), I Gede Raka alias Yande (28), dan Agus Gede Swatika alias Agus (26) komplotan pembobol salah satu vila di Sanur, belum lama ini dituntut pidana penjara 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adi Putra yang diwakili Jaksa I Made Dipa Umbara dalam surat tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Memohon kepada majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun kurangi kurangi selama para terdakwa dalam tahanan," tegas jaksa Kejati Bali itu di hadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja.
Atas tuntutan ini keempat terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis Hakim dengan bermacam alasan. "Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda putusan. Sekarang para terdakwa silakan kembali ke tahanan," tegas Hakim sembari mengetuk palu.
Diberitakan, keempat terdakwa diadili karena mencuri di Vila di Jalan Pungutan nomor 103 B Desa Sanur, yang dihuni oleh Robin John Chandra Bylund dan Nani Winarni, 4 Agustus 2019 siang lalu.
Mereka berhasil menggasak laptop, handphone, kamera, 2 buah tas ransel, perhiasan emas dan perak serta barang-barang berharga lainnya. Selanjutnyam, barang tersebut dijual seharga Rp 10 juta dan hasilnya dibagi masing-masing mendapatkan bagian Rp 2,5 juta.(hen).