MANGUPURA -fajarbali.com |Dua komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, yakni I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22), diringkus tanpa perlawanan. Keduanya merupakan spesialis menyasar turis wisatawan asing yang berlibur di Kuta.Â
Â
Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, kedua jambret itu ditangkap saat beraksi di kawasan Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung. Kejadian ini terjadi pada Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 23.15 Wita. Korbannya turis asal Turki bernama Elif Alara Saltik (32).Â
Â
Dijelaskan AKBP Arif, bermula korban dibonceng oleh suaminya menggunakan sepeda motor. Korban terlihat sedang memegang ponsel iPhone 15 Pro warna titanium di tangan kanannya.Â
Â
"Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet kendaraan korban dari sebelah kanan dan merampas iPhone seharga belasan juta," terang perwira melati dua dipundak ini, Selasa 29 April 2025.Â
Â
Usai merampas ponsel korban, para pelaku kabur. Suami korban sempat mengejar, namun gagal karena kendaraan pelaku melaju terlalu cepat. Para pelaku kabur di tengah keramaian pengendara motor.Â
Â
"Korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Badung," imbuhnya.Â
Â
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung langsung menyelidiki dan pelaku mengarah kepada dua tersangka. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Kamis 10 April 2025.Â
Â
Diinterogasi, keduanya mengaku sudah beraksi sebanyak 9 TKP di wilayah Kabupaten Badung. Antara lain, Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan. Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat maps.Â
Â
"Dua pelaku ini spesialis jambret wisatawan asing," ungkapnya.Â
Â
Dijelaskanya, pelaku Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019. Ia divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. R-005Â