Komisi III Minta Dokter ‘B’ Dimutasi, Sanksi Pungli di RSUD Klungkung Dituding Ringan

SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ulah salah seorang oknum dokter bedah di RSUD Klungkung yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pasiennya mendapat sorotan DPRD Klungkung. Ketua Komisi III DPRD Klungkung, Wayan Mardana segera akan memanggil Direktur RSUD untuk membahas persoalan tersebut. Aksi pungli tersebut dikhwatirkan mencoreng citra rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat melakukan layanan sosial kepada masyarakat.

Menurut Wayan Mardana, oknum dokter yang sudah dua kali terciduk melakukan pungli tidak sepantasnya hanya dijatuhi sanksi administrasi dan penurunan pangkat. Sebagai efek jera, semestinya oknum dokter berinisial B tersebut seharusnya diberi sanksi lebih tegas. Mudana menyontohkan sanksi berupa mutasi. Sehingga oknum dokter tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya.

"Kalau sanksi administrasi saja, kalau menurut UU kan tidak ada efek jera. Nah, seharusnya yang memindangi dalam hal ini Pak Dirut harus tegas. Karena kalau di rumah sakit masih ada pungli kan itu layanan sosial. Sanksinya harus tegas,  sedikit banyak setelah diberi sanksi administrasi harusnya dimutasi. Jangan diberi kesempatan untuk melakukan perbuatan yang sama," usulnya.

Baca juga :
Harapkan Kemudahan Akses KUR Untuk Petani
Buleleng Akan Mendapat Bantuan Seribu Titik PJU-TS


Nah, untuk menindaklanjuti persoalan ini, Mardana mengatakan Komisi III segera akan memanggil Direktur RSUD Klungkung. Ia menegaskan, kasus serupa tidak boleh terulang lagi di rumah sakit. Direktur RSUD dan seluruh jajarannya diharapkan benar-benar jeli melihat situasi di lapangan. Sehingga tidak ada kesempatan bagi oknum dokter untuk berbuat di luar ketentuan.

"Jangan sampai di rumah sakit sampai terjadi begitu (Pungli), kan di rumah sakit, tempatnya orang-orang yang sakit, nanti kan bisa menambah beban mereka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum dokter bedah berinsial B diduga melakukan pungli terhadap pasiennya. Peristiwa itu terbongkar bermula dari adanya laporan dari seorang pasien yang berasal dari Desa Lembongan, Nusa Penida. Sebelumnya, pasien tersebut akan melakukan operasi hernia di RSUD Klungkung sekitar Bulan April 2021.

Oknum Dokter B yang selama ini bertugas di ruang bedah, meminta pasien mengeluarkan sejumlah biaya untuk pengadaan alat operasi. Namun, saat operasi berlangsung, alat yang rencananya akan disediakan oleh Dokter B justru tidak ada. Sebaliknya, operasi  tersebut justru berjalan dengan alat-alat yang memang sudah disediakan oleh pihak RSUD.

Dengan demikian, sesuai ketentuan seharusnya pihak pasien tidak mengeluarkan biaya tambahan. Mengingat sudah ditanggung oleh rumah sakit. Laporan pasien asal Lembongan itupun langsung diproses. Sehingga oknum dokter bersangkutan meminta maaf dan mengembalikan uang sekitar Rp800 ribu yang sebelumnya diminta kepada pasien.

"Seharusnya memang tidak boleh dimintai biaya, karena rumah sakit yang nanggung. Karena ada laporan, lalu kita proses dan uangnya dikembalikan sekitar Rp800 Ribu. Dia (Dokter B) sudah minta maaf, tapi karena sudah kejadian maka tetap kita proses pelanggaran disiplin pegawai. Apalagi aturan rumah sakit kan tidak boleh ada pembayaran di luar kasir resmi," jelas Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma.

Dugaan pungli ini bukanlah yang pertama bagi Dokter B. Sebelumnya di tahun 2015 lalu, oknum dokter tersebut juga sempat dilaporkan atas kasus serupa. Namun, kala itu yang bersangkutan hanya disanksi ringan, berupa penundaan kenaikan pangkat saja. Sekarang karena mengulangi perbuatannya lagi, Dokter B akhirnya disanksi lebih berat. Yaitu berupa penurunan pangkat.

"Karena ini yang kedua, maka diberi sanksi yang lebih berat. Kalau dulu ditunda kenaikan pangkatnya, sekarang diturunkan. Dari Golongan IV a ke III d. Tapi bertugasnya tetap di ruang bedah," imbuhnya. (dia)
Scroll to Top