DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Ketua Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) Desa Adat Ngis, Tejakula, Kabupaten Buleleng, I Nyoman Berata, dijebloskan ke tahanan Polda Bali karena terlibat kasus dugaan korupsi sebesar Rp.10.43 miliar. Kasus ini ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.
Menurut Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, dari laporan yang diterima Polda Bali pada 20 April 2022, kasus korupsi di LPD Desa Adat Ngis, Tejakula, Buleleng terjadi antara tahun 2009 hingga 2022. Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata diduga membuat pinjaman fiktif atas nama dirinya, keluarganya, serta orang lain untuk kepentingan pribadi.
"Nyoman Berata diduga melakukan penarikan dana simpanan berjangka dan tabungan sukarela nasabah tanpa sepengetahuan mereka, yang menyebabkan kerugian finansial bagi desa," beber AKBp Arif saat gelar conference press, pada Selasa 17 Desember 2024.
Perwira melati dua dipundak ini menerangkan, penggunaan dana yang salah tempat ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup signifikan, dengan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 10,44 miliar.
"Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk menutupi pinjaman pribadi Berata, termasuk angsuran kredit usaha ternak ayam dan babi, serta untuk keperluan pribadi seperti biaya pengobatan dan judi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, I Nyoman Berata menjabat sebagai Ketua LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022. Ia kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Nyoman Berata saat ini sudah ditahan dan prosesnya tetap lanjut," tegasnya. R-005