“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Khususnya pada pasal 36 yang mengatur tentang tugas pemerintah daerah membantu ketersediaan tenaga dan fasilitas untuk pendidikan kepramukaan, agar masing-masing saka untuk segera melakukan kegiatan yang akan diprogramkan. Pimpinan Saka juga harus mengaktifkan dan melakukan pembinaan kepada anggotanya, baik itu di tingkat Kwarcab maupun di tingkat Kwartir Ranting (Kwaran), termasuk mendukung pendanaan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan.” katanya saat ditemui usai pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Kwarcab Gerakan Pramuka Buleleng secara virtual di Gedung Sasana Budaya, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga :
Bupati Sanjaya Pimpin Bhakti Penganyar Pemkab Tabanan di Pura Besakih
"Bali Cycling Marathon 2021", Bersepeda untuk Kesehatan dan Kebangkitan Pariwisata Bali
Gerakan Pramuka Buleleng juga terus bergerak melakukan edukasi kepada masyarakat. Khususnya terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ini juga berhubungan dengan anggota Pramuka sebagai agen perubahan perilaku. Dimulai dari diri sendiri, keluarga, lalu ke masyarakat sekitarnya sehinga laju perkembangan virus COVID-19 dapat menurun dan kehidupan bisa kembali normal.
Rangkaian kegiatan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kwarcab Gerakan Pramuka Buleleng tentang pengukuhan pengurus Satuan Karya (Saka) Kwarcab Gerakan Pramuka Buleleng masa bakti 2020-2025. Selanjutnya dilaksanakan pengucapan Tri Satya. Kemudian pembacaan naskah ikrar oleh pengurus Saka serta pelantikan pengurus Satuan Karya Pramuka. Lanjut dengan penyerahan hadiah kepada juara lomba video pendek duta perubahan prilaku. Kegiatan pelantikan ini tetap menerapkan prokes COVID-19 secara ketat. (ags)