https://www.traditionrolex.com/27 Ketua Dewan Badung Koordinasi dengan PLN dan Camat Se-Badung, Terkait Penertiban Layang-Layang di Sekitar Jaringan Listrik - FAJAR BALI
 

Ketua Dewan Badung Koordinasi dengan PLN dan Camat Se-Badung, Terkait Penertiban Layang-Layang di Sekitar Jaringan Listrik

(Last Updated On: 15/07/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Ketua DPRD Badung Putu Parwata melakukan koordinasi dengan PLN dan para camat se-Badung, Rabu (15/7) kemarin. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat dari UPT. PLN Bali tertanggal 1 Juli 2020 Perihal permohonan Bantuan menertibkan larangan bermain layang- layang disekitar jaringan listrik tegangan tinggi.

Parwata menyatakan tak tertutup kemungkinan akan mengatur layang-layang lewat peraturan daerah (perda). Menurutnya, layang-layang sangat membahayakan dari sisi keselamatan jiwa dan pasokan listrik. Jika layang-layang sampai mengenai jaringan tegangan tinggi, ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, pasokan listrik berpeluang padam. 

 

“Satu lagi, tali layang-layang jika basah kemungkinan menyalurkan listrik (konduktif) sehingga membahayakan bagi keselamatan jiwa,” tegasnya.

 

Listrik merupakan kepentingan masyarakat baik untuk penerangan maupun untuk kepentingan produksi. Dengan maraknya layang-layang saat ini, pihaknya melakukan langkah koordinasi demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Karena selain berguna, listrik juga membahayakan,” tegasnya.

 

Politisi Dapil Kuta Utara tersebut melakukan koordinasi dengan para camat dan pihak PLN. Saat ini, katanya, PLN sudah menurunkan sekitar 376 buah layang-layang yang dianggap membahayakan bagi pasokan listrik dan keselamatan. Untuk itu, Parwata meminta kepada PLN untuk membuat standar apa yang boleh dilakukan masyarakat terkait layang-layang ini. Misalnya tali, bahannya, boleh bermain di area mana saja, termasuk larangan layangan menginap di udara.

 

Aturan atau standardisasi ini, kata Parwata, nantinya akan diteruskan kepada semua lurah dan perbekel untuk dieksekusi. Dalam pengamananya, Parwata minta pihak kelurahan dan desa bisa melibatkan Linmas dan Hansip.

 

Saat dikatakan imbauan berpeluang diabaikan oleh masyarakat karena tak ada sanksi hukumnya, Parwata menyatakan, akan ada teguran-teguran moral demi keselamatan dan kelangsungan pasokan listrik. Jika sudah ditegur, pasti ada rasa, misalnya rasa takut dan sebagainya.

 

Namun jika tetap saja diabaikan, katanya, pihaknya berencana akan merancang perda untuk mengatur layang-layang. Perda provinsi sesungguhnya kan sudah ada. “Kami tinggal melakukan penyelarasan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Supervisor Asessment dan Diagnosa PLN UPT Bali Rahmat Thohir didampingi Hadi Yulianto menyatakan, layang-layang di area tegangan tinggi akan mengancam kelangsungan pasokan listrik dan membahayakan jiwa. “Layang-layang bisa menyebabkan listrik padam jika benang basah sehingga menyebabkan listrik padam,” katanya.

 

Untuk itu, dia minta Dewan Badung mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak bermain layang-layang di area tegangan tinggi dan layangan pun tidak diinapkan. “Kami sangat berharap ada imbauan sehingga pasokan listrik tidak terganggu,” tegasnya.

 

Selain dihadiri pihak PLN, rapat koordinasi itu dihadiri Camat Kuta Utara Putu Eka Permana, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, serta perwakilan dari camat lainnya se-Badung.(put).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Asam Urat Menahun, Warga Kubu Ditemukan Gantung Diri Depan Kamar Mandi

Rab Jul 15 , 2020
Dibaca: 29 (Last Updated On: 15/07/2020)BANGLI – fajarbali.com | Diduga karena depresi akibat sakit asam urat yang dideritanya tak kunjung sembuh, seorang warga Link/Br. kubu, Kelurahan Kubu, Bangli nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Korban bernama I Nengah Tata (67), ditemukan telah meninggal dunia dengan cara gantung diri menggunakan kabel […]

Berita Lainnya