DENPASAR -fajarbali.com |Polisi meringkus pelaku Ahmad Santoso (32) yang tega menghabisi nyawa Suparno (67) di kebun pisang di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Senin, 24 Februari 2025. Pelaku membunuh korban karena sedang sakau narkoba jenis sabu dan pil koplo.Â
Â
Penjelasan ini dikatakan oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., saat jumpa pers di mapolresta Denpasar, pada Senin 24 Februari 2025.Â
Â
Diterangkan Kapolsek, korban Suparno berprofesi sebagai sopir pick up dan setiap harinya memungut kayu dan barang bekas bangunan. Korban mempekerjakan Ahmad Santoso sebagai kernet untuk membantunya.Â
Â
"Keduanya berteman, dan sama-sama tinggal satu kos di Jalan Subur," bebernya.Â
Â
Kasus penganiayaan itu terjadi saat korban mendapat orderan dan memuat kayu di TKP, pada Sabtu 22 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Namun tiba-tiba saja, pelaku menghajar korban dengan menggunakan bambu dan balok hingga tewas di TKP. Pelaku kemudian balik ke kosanya di Jalan Subur, Monang-maning, Denpasar Barat.Â
Â
Beberapa saat, jasad korban ditemukan warga dan Polisi. Hasil identifikasi aparat kepolisian, korban asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menderita luka terbuka di bagian dahi sebelah kiri, luka tidak beraturan dan tepi tidak rata, luka terbuka di atas tulang hidung.
Â
"Selain itu, ada 11 luka tersebar pada wajah mulai dari luka memar, lecet, dan robek yang disebabkan kekerasan tumpul," sebutnya.Â
Â
Setelah diselidiki oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, pelaku Ahmad Santoso ditangkap oleh tim gabungan Polresta di kosannya di Jalan Subur, Gang Mirah, Denpasar Barat.Â
Â
Dalam penangkapan tersebut, pelaku Ahmad Santoso sedang fly narkoba. Bahkan, ia menyerang Polisi sehingga kedua kakinya dilumpuhkan timah panas.Â
Â
"Dia dimintai keterangan, tapi jawabannya tidak nyambung sehingga kuat dugaan dirinya sedang sakau dan mengalami halusinasi. Bahkan, berusaha melawan penyidik sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkapnya.Â
Â
Selanjutnya, polisi lalu melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil tes urine, pelaku positif menggunakan obat terlarang jenis sabu dan pil koplo.Â
Â
"Dia positif sabu dan pil koplo. Setelah dirinya mulai sadar, barulah diakui sempat memakai barang haram itu bersama temannya," bebernya.Â
Â
Dia menjelaskan, dia dijemput oleh Suparno menggunakan pick up untuk berangkat bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di sana, keduanya langsung mulai bekerja.Â
Â
Mirisnya, saat kakek malang tersebut sedang mengangkat kayu, pelaku berhalusinasi seolah-olah korban hendak memukul dirinya menggunakan kayu tersebut. Akibatnya, pelaku menganiaya korban secara membabi buta.Â
Â
"Tersangka langsung memukuli dahi korban menggunakan bambu dan balok. Ia mengaku tidak sadar bahwa perbuatan tersebut sampai menyebabkan tetangganya tewas," imbuh Kapolsek.Â
Â
Atas perbuatanya, Ahmad Santoso dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, subsider Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. R-005