MANGUPURA -fajarbali.com |Tidak ada istilah tebang pilih, Satresnarkoba Polres Badung membekuk seorang pelajar SMA di Tabanan nyambi kurir narkoba. Pelaku bernama Putu Mahesa Putra (20) dibekuk sedang menempel sabu di pinggir Jalan Tegal Saat Gang Angrek Banjar Tegal Saat Mengwi Badung, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama, menangkap tersangka butuh waktu dua bulan lamanya. Pasalnya, menurut informasi tersangka kerap menempel sabu di wilayah Badung dan Denpasar.
“Dia ini kurir tapi tidak pakai narkoba. Dia ini pelajar SMA sempat berhenti sekolah kemudian dilanjutkan lagi,” ungkapnya.
Walau masih berstatus pelajar, jelas AKBP Dedy, tersangka tetap jalani proses hukum karena usianya sudah 20 tahun. Ia dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling la 20 tahun.
Diterangkanya, tersangka Putu Mahesa datang ke lokasi di pinggir Jalan Tegal Saat Gang Angrek Banjar Tegal Saat Mengwi Badung, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita. Ia datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand DK 6168 GG. Namun saat akan menempel ia kaget didatangi Polisi dan langsung memborgolnya.
Polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 paket sabu. Dari pengakuanya setelah diinterogasi mengaku sabu didapat dari Ajik Dewa yang dikenalnya melalui akun Facebook. Dalam pengakuannya, setiap satu ons sabu yang diedarkan, tersangka menerima upah Rp 1 juta dan kemudian hasilnya dibuat foya-foya.
Kepada Polisi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya dan disembunyikan di almari pakaian. Sabu itu diambil sebelumnya di Taman Ayun, Mengwi.
Atas pengakuan tersebut, tersangka digiring ke rumahnya di Tabanan. Benar saja, petugas kepolisian menemukan sabu dibalut lakban warna merah disimpan di almari pakaian. Selain itu juga ditemukan timbangan digital dan gunting. Setelah ditimbang total berat barang bukti shabu 126,42 gram.
“Ini sangat disayangkan. Generasi muda kita dirusak oleh narkoba. Untuk memberantas narkoba memang membutuhkan pengawasan dari semua pihak. Salah satu yang paling penting adalah pengawasan dari orangtua,” ungkap AKBP Dedy. (Hen)