Kejati Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di LPD Desa Gerogak

Loading

DENPASAR -Fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerogak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya, SE," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Kamis (26/2/2021) di Denpasar.

Dari putusan perkara tersebut terangnya, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur.

Mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008 yang kemudian setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

"Akibat perbuatan keenam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp 1.264.686.000," tutur pejabat yang akrab disapa Luga ini.

Bedasarkan hasil ekspose, pelaku berinisial MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Adapun pelaku berinisial GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," jelas Luga.(eli)

Scroll to Top