Kejari Gianyar Telekonfrensi dengan Seluruh Perbekel

GIANYAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Melalui telekonferensi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali memberikan pendampingan hukum. Pendampingan ini kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar terkait pengelolaan dana desa dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19. Telekonferensi dilakukan Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo, didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P, Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan Hadi Saputra di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, (16/4/2020) .

 

 

 

Kejari Gianyar, Agung Mardiwibowo mengatakan, sosialisasi pendampingan hukum terkait percepatan penanganan Covid-19 kepada perbekel se-Kabupaten Gianyar ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 07  Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta sebagai realisasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Perbekel dengan Kejaksaan Negeri. “Jangan ragu memberikan pelayanan kepada masyarakat, asalkan prosedur dilaksanakan. Jangan coba-coba melakukan penyelewenangan dalam situasi seperti ini, karena akan berat hukumannya,” tegas Agung Mardiwibowo.

 

Mardiwibowo menambahkan, agar apapun yang berkembang di masyarakat agar segera melaporkan ke gugus tugas agar tidak menjadi polemik baik masalah ekonomi maupun keamanan. Sehingga, dengan kordinasi yang baik terkait pemanfaatan dana desa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik. Dalam situasi seperti ini, agar tertib administrasi maupun tertib keuangan tetap dilaksanakan.

 

Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata mengatakan, kegiatan telekoferensi ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan Kejari Gianyar. Dikatakan, sosialisasi pendampingan hukum ini merupakan support bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Kegiatan ini menjawab keragu-raguan kita di desa dalam melaksanakan kegiatan terkait percepatan penanganan pencegahan Covid 19,” kata Surata. 

BACA JUGA:  Warning Ke-3, Sebanyak 707 Pedagang Akan Dicabut Haknya Berjualan di PRG

 

Sementera itu, Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P, seijin Kejari Gianyar, menyampaikan, pemanfaatan dana desa dalam hal pengadaan barang atau jasa terkait penanggulangan Covid-19 tetap mengacu peraturan perundang-undangan terkait serta memperhatikan Instruksi Bupati Gianyar No 140/928/DPMD/2020 tentang Percepatan Penanganan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Gianyar serta Petunjuk Teknis No 140/934/DPMD/2020 tentang Penegasan Padat Karya Tunai (PKTD) dan Desa Tanggap Covid-19 Berskala Lokal Desa serta Penyusunan Perubahan Peraturan Desa Tentang Perubahan APB Desa Tahun 2020.(gds).

Scroll to Top