GIANYAR- Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 127,41 gram, ekstasi dengan berat total 50,78 gram dan ganja dengan berat total 2.897,54 gram. Beragam jenis narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 19 perkara.
"Barang bukti yang didimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," terang Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gianyar AA Made Suarja Teja Buana, Jumat (16/7/2021) di Gianyar.
Selain narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana hukum lain seperti pengancaman.
Barang tersebut berupa satu buah senjata tajam jenis sabit dengan gagang besi dalam kendaan patah dengan panjang 90 cm, sebilah sabit bergagang kayu dengan panjang sabit kurang lebih 83 cm.
Kemudian 225 batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 batang stik besi ukuran 10 cm, 10 batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, dan 2 batang pipa jongkok ukuran 15 cm.
"Beberapa buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika juga turut dimusnahkan," jelasnya.
Selain itu, sejak dilantik menjadi Kasi Barang Bukti beberapa waktu lalu, AA Made Suarja Teja Buana membuat gebrakan berupa pengembalian barang bukti dengan diantar langsung kepada masyarakat.
Barang bukti yang diantarkan langsung kepada pemiliknya berupa 1 unit sepeda motor perkara lakalantas, 2 buah tas kepada orang asing, TV, beras, speaker dan kalung mutiara.
"Pengembalian barang bukti berlangsung hari ini dan lokasinya ada beberapa tempat," jelasnya.
Ditambahkan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan. Pengembalian barang bukti di masa PPKM Darurat ini juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Hal ini juga agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.(eli)