
SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah naik ke tahap penyidikan, kini kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung makin 'panas'.
Bahkan Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). Ada puluhan dokumen yang diamankan, termasuk uang tunai Rp182 juta, serta 293 ijazah yang diduga ditahan pihak sekolah.
Penggeledahan tersebut mengacu Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024. Proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran dibantu oleh keamanan internal Kejaksaan. Meliputi pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung dan turut dibantu oleh anggota Kepolisian Resor Klungkung dan Anggota Kodim 1610/Klungkung untuk melakukan pengamanan secara tertutup. Proses penggeledahan tersebut juga diawasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, bersama Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat setempat.
Iskadi Kekeran mengatakan, penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan. Guna memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020-2022 yang tidak ada sebagaimana dalam BAP perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik. Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022. Ada juga uang tunai senilai Rp182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020-2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung. Diduga ijazah-ijazah tersebut belum dibagikan karena tidak bisa ditebus oleh siswa yang belum melakukan pembayaran komite. "Setelah selesai penggeledahan dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Sedangkan terhadap uang senilai Rp.182.558.145 dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut," ungkap Iskadi Kekeran.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Jatikusuma mengatakan, pasca kasus ini naik ke tahap penyidikkan, pihak kejaksaan terus menggali keterangan saksi-saksi. Saksi yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan diantaranya Kasubag TU dan Bendahara Komite. Menurut Ngurah Gede Jatikusuma, ada sejumlah indikasi perbuatan melanggar hukum yang ditemukan. Diantaranya, dugaan penganggaran ganda dan pengglembungan dana. Ada juga kegiatan yang ditemukan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas berbagai dugaan indikasi tersebut, pihak penyidik menemukan ada kerugian hingga Rp 700 juta. (dia)