https://www.traditionrolex.com/27 Kebijakan Tatanan Bali Era Baru Dengan Penerapan Protokol Kesehatan  - FAJAR BALI
 

Kebijakan Tatanan Bali Era Baru Dengan Penerapan Protokol Kesehatan 

(Last Updated On: 19/07/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Untuk mempercepat proses penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Bali, terlebih saat ini telah diberlakukannya tatanan kehidupan era baru, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, MPPM mengundang semua ketua Profesi Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit di Bali.

Dalam acara yang berlangsung secara virtual tersebut, dr Suarjaya mengungkapkan, di Bali sudah menyediakan berbagai fasilitas untuk penanganan pasien Covid-19. “Sampai saat ini telah tersedia ruang kamar tidur dan isolasi sebanyak 473 ruangan yang tersebar di 15 RS Pemerintah maupun swasta di Bali,” katanya.

 

Ia menambahkan, per 25 Juni 2020 lalu, Bali masih memiliki ruang isolasi 123 ruangan, serta 601 karantina dan saat ini masih sisa 353 kamar karantina.

 

“Tempat Karantina kita siapkan di beberapa tempat, diantaranya Bapelkesmas dengan kapasitas 35 kamar tidur, Wisma BPK Pering dengan kapasitas 23 Kamar tidur, Wisma Bima 1 dengan kapasitas 27 Kamar tidur, IBIS Kuta dengan kapasitas 176 Kamar tidur, Wisma Bima 2 dengan kapasitas 64 Kamra tidur, BPSDM dengan kapasitas 75 kamar tidur, LPMP Bali dengan kapasitas 81 kamar tidur dan Grand Mega dengan kapasitas 120 kamar tidur,” paparnya.

 

dr Suarjaya mengaku, strategi relaksasi yang dilakukan adalah melaksanakan pemilahan pasien, dimana untuk Kasus berat ditempatkan di RSUP Sanglah. Sedangkan untuk Kasus ringan dan sedang diarahkan di RS rujukan lainnya.

 

Sementara itu, dr Suarjaya menyatakan terkait strategi relaksasi ruang karantina diantaranya adalah pemulangan pasien yang sudah hasil swab negatif dengan kondisi stabil, koordinasi dengan gugus tugas gotong royong untuk pasien post karantina harus diisolasi mandiri 7 hari (dengan syarat mengikuti protokol kesehatan), perpendek waktu swab ulangan di karantina (bila kapasitas lab PCR dirasa mencukupi), penambahan ruang karantina serta usulan jika kasus bertambah agar yang rapid dirawat di kab/kota sambil menunggu hasil swab.

 

“Kondisi lab PCR saat ini adalah RSUP Sanglah dan Univ Warmadewa sebanyak 700 sampel/hari, RS PTN Unud tersedia 400 sampel/hari. Jadi total perharinya adalah 1.100 sampel/hari,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dr Suarjaya mengatakan, kedepannya Bali akan mengusahakan penambahan kapasitas laboratorium secara mandiri. Dimana RSBM dengan kapasitas 180, labkesda dengan kapasitas 180 dan Univ. Warmadewa dengan kapasitas 90.

 

“Terkait protokol kesehatan dalam tatanan Bali era baru sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi M

masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa masyarakat perlu berpartisipasi untuk dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 (risiko tertular dan menularkan) dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

 

Protokol kesehatan tersebut adalah perlindungan kesehatan individu dan masyarakat. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui hidung, mulut dan mata dengan beberapa tindakan, seperti, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

 

“Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya menegaskan, untuk selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

 

“Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya,” jelas dr Suarjaya.

 

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas/ penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktifitas di tempat dan fasilitas umum.

 

“Hal lain yang perlu kita perhatikan yaitu kelompok rentan, perilaku hidup bersih dan sehat serta desinfeksi peralatan yang digunakan. Kita tentunya harus terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan ini, sehingga diharapkan akan timbul perilaku serta kebiasaan untuk hidup bersih dan sehat,” tegasnya.

 

Para Ketua Organsasi Profesi dan Ketua Asosiasi yang mengikuti pertemuan memberikan apresiasi dan siap mendukung pelaksanaan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sehingga Bali dapat segera keluar dari masalah pandemi Covid-19 dan bisa kembali hidup secara produktif. (dar).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terungkap, Oknum TNI Asal Jember Pasok Narkoba dari Napi Lapas Kerobokan

Ming Jul 19 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 19/07/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Tertangkapnya Agus RH (32) oknum anggota TNI asal Jember Jawa Timur dengan barang bukti 427,51 gram ganja kering, mengungkap fakta baru keterlibatan Bonek, seorang napi Lapas Kerobokan.   Save as PDF

Berita Lainnya