Kajari Bangli Eri Syarifah pada kesempatan itu mengatakan kerjasama yang dijalin pihaknya bersama Pemkab Bangli, telah sejalan dengan fungsi sebagai Lembaga Negara yaitu untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat, tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga :
Bedag Depan Ambruk, Sopir Truk Tewas Tergencet Muatan Besi Seberat 20 Ton
Parwata Hadiri Peresmian Gedung SMK CIS Bali di Dalung
Lebih lanjut disebutkan, selama ini Kejari Bangli telah melakukan pendampingan terhadap pensertifikatan tanah yang merupakan aset-aset pemerintah dengan jumlah hampir 224 sertifikat dengan nilai diatas Rp 5 miliar.
Sementara itu Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyambut baik kerjasama dengan Kejari Bangli bisa dilaksanakan dengan ditandai penandatanganan MoU. Tentu ruang ini sangat baik dipakai untuk koordinasi dalam hal-hal yang menyangkut keperdataan dan ketatausahaan negara, yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Pemerintah Kabupaten Bangli nanti akan didampingi Kejari Bangli ketika menghadapi kasus keperdataan maupun masalah hukum lainya,”jelas Sedana Arta.
Kata dia, selain Kejari Bangli Pemkab Bangli juga akan selalu berkoordinasi dengan jajaran forkopimda lainnya. Hal ini tentu akan semakin mensolidkan Pemerintah Kabupaten Bangli terutama dalam gerak pembangunan lima tahun kedepan. Disampaikan pula bahwa, pihaknya tidak cukup dengan bekerja baik-baik dan benar saja, tetapi juga perlu kerja dengan kecepatan yang tinggi.
“Maka dari itu dengan pendampingan seperti ini, kita tidak ada keraguan lagi dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun Kabupaten Bangli,” tegas Sedana Arta. (ard)