DENPASAR-Fajarbali.com | Kasus dugaan pengerusakan dan perampasan Toko Mayang Bali Art yang sudah menetapkan empat oknum pengacara sebagai tersangka, MR, DTS, AS dan BB sejak 2019 memasuki babak baru.
Setelah sempat viral pemberitaan soal mandeknya berkas di P-19 di penyidik Polresta Denpasar, informasi terbaru, jaksa bakal memanggil penyidik untuk menanyakan terkiat belum adanya perkembangan soal P-19, Senin (23/8/2021).
Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi yang dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021) membenarkan soal rencana jaksa untuk memanggil penyidik. "Bahasanya bukan memanggil, tapi koordinasi dengan penyidik," ujar Kadek Hari saat dikonfimasi.
Dijelaskannya, koordinasi yang dimaksud adalah menanyakan kepada penyidik soal lamanya memenuhi pentunjuk jaksa. "Jadi begini, jaksa nanti bertanya kepada penyidik apa kesulitannya sehingga pentunjuk jaksa belum bisa dipenuhi," ungkap Kadek Hari.
Dari sanalah, menurut Kadek Hari akan terungkap kenapa petunjuk jaksa belum bisa dipenuhi. "Dulu sebenarnya sudah sempat ditanyakan kenapa lama, saat itu dijawab penyidik belum bisa menghadirkan korban untuk diperiksa," terang pejabat asal Buleleng ini.
Yang terkahir, saat ditanya apakah kasus ini bisa dihentikan jika penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa? Kadek Hari tidak memberi jawaban pasti.
"Kasus ini berkas kan sudah pernah masuk ke kejaksaan, jadi kalau untuk mengembalikan SPDP ke penyidik tidak mungkin lagi, intinya kita tunggu saja hasil pertemuan jaksa dengan penyidik," pungkasnya.
Ditempat terpisah, pihak pelapor yaitu Sony melalui kuasa hukumnya Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo mengaku sangat mengapresiasi langkah jaksa untuk memanggil atau berkoordinasi dengan penyidik.
"Saya mewakili pelapor atau korban sangat menyambut baik rencana kejaksaan untuk berkoordinasi dengan peyidik. Harapan kami berkas segera lengkap (P-21) sehingga kasus ini bisa segara bergulir ke Pengadilan," tandas Bowo.
Bowo juga mengatakan, sebenarnya pihak penyidik tidak sulit untuk meminta keterangan korban. " Jadi saya luruskan saja, sebenarnya bukan karena koban ini susah dihubingi, tapi menurut saya lamanya P-19 di penyidik karena para tersangka ini belum menghadirkan saksi ahli," tegas Bowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret 4 oknum pengacara sebagai tersangka inib berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.
Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar.
“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” ungkap Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali Art.
Selasa 7 Mei 2019 pukul 14.00, sekitar 30 orang bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Sebagian orang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain nunggu di luar dan di seberang jalan.
Sekelompok orang itu mengaku disuruh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukan surat kuasa, perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya.
Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian. Sehari setelah kejadian, Sony melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan Nomor Laporan : STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim.
Sedangkan Feric Setiawan keesokan harinya melaporkan Sony ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan : DUMAS/351/V/2019/BALI/RESTA DPS.(eli)