https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Penistaan Agama Desak Made, Ida Panglingsir: Bertentangan Dengan Nilai-nilai Pancasila dan Mengganggu Kerukunan Umat Beragama - FAJAR BALI
 

Kasus Penistaan Agama Desak Made, Ida Panglingsir: Bertentangan Dengan Nilai-nilai Pancasila dan Mengganggu Kerukunan Umat Beragama

(Last Updated On: 01/05/2021)

 

DENPASAR –fajarbali.com |Berkenaan video viral yang beredar di media sosial terkait penistaan Agama Hindu oleh terlapor Desak Made Darmawati yang merendahkan agama serta sangat bertentangan dengan nilai – nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika adalah perbuatan yang sangat mengganggu bahkan mencederai kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

 

Sehingga membuat masyarakat khususnya di Provinsi Bali berang terhadap pernyataan dari Desak Made Darmawati dan masyarakat berbondong – bondong melaporkannya ke Polisi. 

 

Menanggapi hal ini, salah satu tokoh adat di Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet yang juga merupakan Bandesa Agung  Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melihat fenomena ini berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. 

 

“Sebagai Bendesa Agung meminta kepada segenap lapisan masyarakat seluruh umat beragama khususnya umat Hindu di Bali dan Nusantara agar tidak terprovokasi terhadap penistaan agama yang telah dilakukan oleh terlapor Desak Made Darmawati,” ungkapnya Sabtu (1/5/2021). 

 

Pertama, jelas Agung Putra Sukaset karena yang bersangkutan telah memohon maar. Sebagai umat yang beragama harus memaafkan. Kedua, proses hukum tetap berlangsung karena masyarakat hindu banyak yang melayangkan tuntutan ke pihak kepolisian baik di B

ali maupun Jakarta. 

 

 

“Apalagi hal ini menjadi disoroti oleh tokoh – tokoh agama baik dari menteri agama, Dirjen hindu serta Gubernur Bali. Jadi, demi kerukunan umat beragama di indonesia dan situasi keamanan di Bali maka masyarakat cukup menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan,” tegasnya. 

 

Saat ini, kata Agung Putra Sukahet, aparat kepolisian, kejaksaan serta Pengadilan akan memproses ini secara profesional agar memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga kedepannya tidak akan ada kasus- kasus penistaan agama serupa yang kembali terjadi, pintanya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Akui Penghentian Program KBS, Giri Prasta Sebut Tak Punya Rumah di SIPD

Sab Mei 1 , 2021
Dibaca: 32 (Last Updated On: 01/05/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Penghentian program Krama Badung Sehat (KBS) lantaran tidak masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diakui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bahkan, Giri Prasta menyebut KBS diluar tanggungan BPJS belum memiliki rumah di aplikasi pemerintah pusat tersebut. Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri […]

Berita Lainnya