https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Penggelapan Mobil, Nasib Oknum Anggota DPRD Bali Ditentukan Setelah Gelar Perkara - FAJAR BALI
 

Kasus Penggelapan Mobil, Nasib Oknum Anggota DPRD Bali Ditentukan Setelah Gelar Perkara

(Last Updated On: 17/03/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menegaskan kasus penggelapan mobil dengan terlapor MD masih dalam proses lidik. Nantinya, status oknum anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP itu akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Masih proses. Dia masih status saksi,” terang AKBP Jansen, Selasa (17/3/2020). Menurutnya terlapor MD tengah diperiksa untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan pemilik rent car, DW.

“Dalam kasus ini memang ada kesepakatan awal untuk merental 3 unit mobil yang dia sewa. Tapi sampai batas waktu tidak dikembalikan. Sehingga pemilik mobil merasa dirugikan Rp 1.2 miliar,” ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat, pada Selasa (17/3/2020).

Ditanya kenapa terlapor MD belum berstatus tersangka ? AKBP Jansen menegaskan, dalam proses penyelidikan ada tahapanya. Setiap laporan masyarakat, penyidik kepolisian sedianya mengambil keterangan pelapor dan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan, red). Selanjutnya kasus tersebut akan  dilakukan gelar perkara.

“Apakah kasus ini layak atau cukup bukti untuk dijadikan tersangka, nanti penyidik yang menentukan,” tegas perwira Polisi asal Sumatera Utara ini.

Mengingat terlapor MD adalah anggota Dewan Bali yang bisa saja kabur ke Luar Negeri, AKBP Jansen menegaskan segera dilakukan pencegahan. “Jadi, laporannya ke Polsek Denpasar Selatan. Saya rasa Polsek Densel masih mampu menanganinya. Kalau tidak mampu Polresta nanti backup,” bebernya.

Mantan Waka Polres Badung ini menerangkan, terlapor MD sudah diperiksa keterangannya. Namun penyidik tidak membutuhkan pengakuan karena sudah ada bukti-bukti sesuai yang dilaporkan pemilik mobil.

“Ada bukti bukti benar dia meminjam mobil dan belum dia bayar. Mobilnya diakui dipakai yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya. Mobilnya sudah diamankan di Polsek ada Alphard dan Inova,” terangnya.

AKBP Jansen kembali menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut meski melibatkan oknum anggota Dewan. “Kami tidak melihat siapa sosok pelakunya, yang kita lihat apakah ada tindak pidananya. Jika terpenuhi, penyidik berkeinginan melanjutkan akan dilanjutkan,” ungkapnya lagi.

Apakah ada intervensi dari parpol ? Ditanya demikian, Kapolresta mengatakan sejauh ini tidak ada. “Ini bukan masalah politik atau parpol karena ini urusan pribadi. Yang dilakukan terlapor adalah urusan pribadinya dan kita tidak melihat dia berasal dari parpol mana. Ada pidananya, dan terlapor melakukan pribadi bukan karena disuruh atau ada kaitan dengan orang lain, tidak ada,” bebernya. 

Didesak apakah bila sudah berstatus tersangka, apakah penyidik akan langsung menahan tersangka ? AKBP Jansen menerangkan, soal penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Itu kewenangan penyidik, jika tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatanya dan tidak mempersulit proses penyidikan,” pungkasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kerahkan 957 Personil, Polisi Siap Mengamankan Pawai Ogoh-ogoh di Denpasar

Sel Mar 17 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 17/03/2020)DENPASAR -fajarbali.com |Jajaran Polresta Denpasar akan mengerahkan 957 personil untuk mengamankan jalannya tahapan Nyepi dari mulai Melasti, Pengerupukan Hingga Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 25 Maret mendatang. Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).  Save as […]

Berita Lainnya