https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Pengerusakan Baliho Empat Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Polisi - FAJAR BALI
 

Kasus Pengerusakan Baliho Empat Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Polisi

Diduga Sebagai Bentuk Intimidasi

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/12/2023)

BALIHO DIRUSAK-Salah satu baliho caleg partai Golkar dirusak orang tak dikenal. 

 

ABIANSEMAL -fajarbali.com |Kasus pengerusakan baliho empat calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar di wilayah Kecamatan Abiansemal, Badung, menuai kecaman sejumlah pihak termasuk Ketua DPD Partai Golkar, I Wayan Suyasa. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung dan Polsek Abiansemal, pada Rabu 13 Desember 2023. 
 
Kapolsek Kompol Sudarma Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pengerusakan empat baliho caleg Partai Golkar yang terjadi perbatasan Desa Panggul dan Desa Bongkasa. Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. 
 
“Kami sudah langsung respon dan cek lokasi-lokasi yang dilaporkan, memang benar ada yang diduga dirusak dan ada yang kemungkinan jatuh karena angin,” bebernya ke awak media, pada Rabu 13 Desember 2023.  
 
Kompol Sudarma menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga modus perusakan dengan cara disobek. “Baliho kan biasanya isi lubang-lubang angin, nah lubang angin itu dirobek, bukan pakai alat apapun,” sebutnya. 
 
Dijelaskanya, sesuai mekanisme yang ada, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti pelakunya. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kondusifitas wilayah Abiansemal, dengan saling menghargai pilihan politik,” ujarnya. 
 
Terkait hal ini, Ketua DPD Partai Golkar I Wayan Suyasa merasa geram setelah menerima laporan dari kadernya soal perusakan baliho empat caleg. Suyasa menyebutkan pengrusakan tersebut telah terjadi sejak tiga hari dan terus berlanjut. 
 
Karena masalah ini sudah berulanh kali terjadi, pihaknya akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Abiansemal. Ia menilai perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tidak saling menghargai, serta menunjukan betapa kerdilnya demokrasi di wilayah Kabupaten Badung. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kuras ATM Teman Dekat, Wanita Kelahiran Makassar Dituntut Setahun Penjara

Rab Des 13 , 2023
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian"
PHOTO-2023-12-12-16-09-09

Berita Lainnya