Kasus Pengeroyokan di Lumintang Mulai Disidangkan

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com| | Persidangan kasus pengeroyokan berlatar belakang persoalan pribadi yaitu berawal dari gadai mobil dengan terdakwa Andi Masait alias Asep (42) dan Oter Ali (55), Kamis (27/1/2022) digelar.

Sidang perkara yang sempat membuat heboh warga Denpasar karena terjadi di muka umum ini digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Ni Ketut Muliani sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022) membenarkan bahwa kasus ini sudah mulai disidangkan di PN Denpasar. 

"Benar, kasusnya sudah mulai sidangkan di PN Denpasar dengan JPU Ni Ketut Yuliani," tegas pejabat yang pernah berdinas di Kejari Buleleng ini.

Kasi Intel juga mengatakan bahwa kedua terdakwa  didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 170 ayat (2)  ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sejatinya dalam perkara ini ada  tiga orang terdakwa. Tapi pelaku atau terdakwa atas nama Herman Gani alias Imam hingga saat ini masih belum tertangkap alias masih dalam pelarian atau berstatus DPO. 

Seperti diberitakan sebelumnya, saat diperiksa polisi, terdakwa Asep mengaku antara dia dengan korban I Made Pande Windu Merta memiliki persoalan pribadi.

Di mana saat itu terdakwa menggadaikan mobil kepada korban, namun oleh korban mobilnya justru dijual ke orang lain.

Mobil dijual ke orang lain oleh korban dengan diganti nomor polisinya. Padahal mobil milik terdakwa Asep masih dalam kondisi kredit atau masih diangsur. 

Masih dari pengakuan Asep, ai lalu mengajak temannya untuk menjebak korban dengan berpura-pura menawarkan mobil dengan harga murah kepada korban.

Korban dan Asep lalu sepakat bertemu di Taman Kota Lumintang, Denpasar, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

BACA JUGA:  Usai Mabuk Arak, Pria Asal Kupang Tewas di Kolam Renang Zooka Watersport

Di sana korban lalu menyerahkan uang Rp55 juta sebagai uang muka pembelian mobil seharga Rp70 juta.

Entah apa pemicunya, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Ketiga pelaku kemudian berupaya menarik korban ke dalam mobil. 

Lantaran korban berontak, ketiga pelaku kemudian mengeroyoknya.(eli)

Scroll to Top