RESTORATIF-Polsek Denpasar Timur menerapkan Restoratif Justice terkait kasus pencurian dengan pelaku Antonius Jemianus Nino.Â
Â
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Polsek Denpasar Timur (Dentim) menerapkan Restoratif Justice (RJ) terkait kasus pencurian yang dilakukan pelaku Antonius Jemianus Nino (25). Pelaku ini ditangkap karena mengambil tas kompek milik korbannya, Lukman Hakim. Tas tersebut berisi power bank, kacamata, parfum dan dompet berisi uang tunai serta surat-surat penting.Â
Â
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menegaskan penerapan RJ ini guna memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.Â
Â
"RJ bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga untuk membangun kembali hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat tindakan kriminal tersebut," terangnya, pada Senin 3 Juni 2024.Â
Â
Diungkapkanya, dengan adanya fasilitasi perdamaian melalui RJ ini, diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kriminal melalui pendekatan humanis dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.Â
Â
Dijelaskanya, kasus ini dilaporkan korban Lukman Hakim, pada Selasa 21 Mei 2024. Korban melaporkan hilangnya tas berisi barang berharga yang kerugianya ditaksir mencapai Rp 1.300.000.Â
Â
Polsek Dentim berhasil menangkap pelakunya bernama Antonius Jemianus Nino. Pelaku mengakui bahwa uang hasil curian tersebut sebagian digunakan untuk keperluan berobat istrinya. Sementara sisanya ditemukan dalam penguasaannya sebesar Rp 100.000. R-005Â