GIANYAR-fajarbali.com | Inspektorat Gianyar menemukan kerugian Negara terkait kasus OTT tiket masuk ke objek wisata Tirta Empul, Desa Pakraman Manukaya Let, Tampaksiring sebanyak Rp 11 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Gianyar, Made Juanda, Rabu (6/2/2019). “Ya, laporan audit sudah kami serahkan ke Polres Gianyar,” terang Made Juanda di Gianyar.
Made Juanda menambahkan jumlah kerugian atau uang yang mesti kembali ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp 11 miliar. Jumlah tersebut dikatakannya dari proses audit semenjak dilakukannya pemungutan terpisah pada tiket masuk wisatawan ke obyek wisata tersebut.
“Setelah laporan itu masuk ke Polres, bagaimana tindak lanjutnya, itu kewenangan Polres,” tambahnya. Ketika ditanya, bila uang sebanyak Rp 11 miliar tersebut dikembalikan, apakah proses hukum terhenti? Made Juanda menyebutkan persoalan proses hokum ada di ranah kepolisian. “Kami hanya membuat laporan audit sesuai permintaan kepolisian, proses selanjutnya ada di Polres Gianyar,” tuntasnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Gianyar melakukan OTT di obyek wisata tersebut pada 6 November 2018. Pemkab Gianyar bersama Desa Pakraman Manukaya Let melakukan kerjasama retribusi tiket masuk ke obyek wisata Tirta Empul. Pada perpanjangan kerjasam punutan ini, di Tahun 2013, Desa Pakraman Manukaya Let melakukan pemungutan sepihak dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita dengan tiket Desa Pakraman. Sedangkan mulai pagi sampai pukul 15.00 Wita digunakan tiket retribusi resmi Pemkab Gianyar.
Selama lima tahun tersebut, diperkirakan ada pemasukan sebesar Rp 18 miliar, sedangkan yang menjadi hak desa pakraman sebesar Rp 7 miliar dan masuk ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp 10 miliar lebih. Dari kepolisian sendiri menjelaskan, pemungutan retribusi yang dilakukan merupakan perbuatan yang menyalahi Perda dan berrlawanan dengan hukum diatasnya. Sedangkan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dikonfirmasi terkait hasil audit dari Inspektorat menjelaskan sedang mengecek data tersebut. (sar)