Kasus Ilegalogging Kembali Marak, Polisi Amankan Lima Pelaku dan Puluhan Gelondongan Kayu

Loading

SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran kepolisian Mapolsek Seririt berhasil mengamankan pelaku ilegalloging beserta dengan barang bukti penebangan hutan dengan tanpa disertai surat ijin.

Hal itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan L300 warna hitam dengan nomor polisi DK 8650 UK yang mengangkut batang kayu hasil penebangan hutan jenis sonokeling yang diangkut dari wilayah barat yakni dari Kecamantan Gerokgak menuju wilayah Kecamatan Banjar melalui wilayah Seririt.

Dengan adanya informasi itu, jajaran kepolisian Mapolsek Seririt melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya mobil yang dimaksud berhasil diperiksa dan didapati membawa potongan kayu hasil penebangan liar, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 21.00 wita. Menurut Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021) siang kemarin membenrkan kalau pihaknya telah mengamankan lima orang terduga tersangka penebangan liar (ilegalloging) yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gerokgak.

Baca Juga :
Suradnyana Apresiasi Sistem KPK
Sambut Baik Bali Dibuka untuk Wisman, Ingatkan Tetap Jalankan Prosedur yang Tepat


"Memang kami sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada ditemukan mobil yang mengangkut batang pohon hasil penebangan liar yang sedang menuju wilayah Kecamatan Banjar yang menempuh jalur Kcamatan Seririt. Setelah kami mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang bersangkutan di jalan Raya Wilayah Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt ternyata tidak bisa menunjukkan ijin dan akhirnya kita amankan di Mapolsek Seririt,” jelas Juli.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Juli jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu sonokeling tanpa di lengkapi dokumen yang sah, selanjutnya supir dan penumpang serta mobil pick up dibawa kekantor Polsek Seririt. "Jenis kayunya Sonokling kini semuanya sudah kita amankan di Mapolsek Seririt,” tuturnya lagi.

Dari pengungkapan tersebut akhirnya polisi juga mengamkan Putu Astana berumur  umur (48) pekerjaan Petani, alamat Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak dan yang bersagkutan mengakui telah melakukan penebangan dikawasan hutan Negara di Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak dan selanjutnha menjual hasil tebangan tersebut.

"Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap Putu Astana sesuai pasal  82 ayat (1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000,” tegasnya.

Selain itu polisi juga mengankan Komang Martana Yusa berumur (46) pekrjaan wiraswasta, alamat Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak berperan telah  memasarkan kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan. Sangkaan pasal yang diterapkan kepada Komang Martana Yusa adalah pasal  87 ayat(1) huruf b yo pasal 12 huruf l, UU RI nomor 18/2013 tentang  pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda 500.000.000. tersangka ketiga yakni Edi Suhartono (50) pekerjaan wiraswasta asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar telah  mengakui mengangkut kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan. \

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Edi Suhartono, pasal 83 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18/2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda 500.000.000. Turut dalam penetapan tersangka itu, polisi juga mengamankan Heru Wahyudi (52) pekerjaan buruh tani berasal dari Dusun Sidorejo Wetan, Rt. 001, Rw. 002 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, alamat Sementara Jalan Sudirman Losmen Ganidri Kota Amlapura  Kabupaten Karangasem, pelaku mengakui barang bukti kayu yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku Putu Astana dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Heru Wahyudi pasal yg disangkakan : pasal 87 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf l, UU RI nomor 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun, denda 500.000.000. pelaku terakhir dari hasil pengembangan polisi juga mengamankan Sodikin (53) pekerjaan Tani alamat Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada pelaku mengakui mengangkut kayu hasil hutan tersebut dari rumah pelaku Putu Astana menuju Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Sodikin pasal 83 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dengan denda 500.000.000.

"Selain kami mengamankan lima orang tersangka kami juga mengamnkan barang bukti berupa 49 gelondongan dengan panjang satu meter hingga 1,5 meter, sebuah kendaraan ran L300 DK 8650 UK yang digunakan mengangkut kayu, satu buah gergaji kayu dan satu buah kapak yang diduga digunakan proses penebangan,” tutupnya. (ags)
Scroll to Top