Kasus Dugaan Penculikan Anak, Pihak Keluarga Besar Desak Polisi Lakukan Pencekalan ke Luar Negeri

u6-IMG_20251116_183614
PENGACARA-Kuasa Hukum Melani, yakni Andri Rachmat SH.
DENPASAR -fajarbali.com |Seorang cucu bernama Owen Armand Waloeyo diduga ditelantarkan oleh ibunya, Avril Maloeyo. Owen dikabarkan akan dibawa kabur ke luar negeri. Sehingga pihak keluarga besar Owen sangat cemas dan meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mengambil tindakan tegas. 
 
Pihak keluarga menyebutkan, Avril Waloeyo sering meninggalkan Owen, serta tidak menjaga dengan baik. Bahkan, kondisi cucunya itu sudah sangat memperhatinkan.
 
Untuk itu, Melani meminta aparat kepolisian segera melakukan pencekalan terhadap terlapor agar tidak kabur ke luar negeri. 
 
"Pihak keluarga besar kuatir Owen dibawa kabur ke luar negeri, kami kuatir akan masa depannya," beber Melani selaku perwakilan keluarga yang selama ini merawat Owen, pada Minggu 16 November 2025
 
Namun, usaha Melani yang meminta melakukan pencekalan ditolak aparat kepolisian. Polisi beralasan Avril Waloeya belum berstatus tersangka. Akibatnya, pihak keluarga kecewa atas penolakan Polisi tersebut. Mereka meminta Polisi mengkaji ulang permintaan tersebut. 
 
"Seharusnya hukum ada kebijakan untuk keselamatan apalagi ini balita yang terancam masa depannya. Keselamatan dan masa depan Owen jauh lebih penting. Kami hanya ingin dia berada di tempat yang aman,” beber Melani. 
 
Sementara itu kuasa hukum Melani, Andri Rachmat SH menegaskan, peristiwa ini sudah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekuatiran, sebab korbannya anak dibawah umur. 
 
Diakuinya, sebelum "menghilang", Owen kondisinya sangat memprihatinkan karena kerap ditinggalkan ibunya tanpa adanya pengasuhan yang layak. Pihaknya juga meminta Polda Bali untuk mencekal agar Owen tidak dibawa kabur ke luar negeri. 
 
“Kami sangat khawatir dengan keselamatan Owen. Kami mohon pihak berwajib mencekal Avril supaya Owen tidak dibawa kabur ke luar negeri,” ujarnya. 
 
Andri mengungkapkan, pihaknya tidak habis mengerti kenapa Polisi tidak mengambil tindakan cepat dan tegas terkait laporan klienya. 
 
“Masa harus menunggu kejadian buruk dulu baru ada langkah? Ibarat kebakaran, apakah harus menunggu rumah hangus dulu baru disiram air?” ungkapnya. 
 
Andri menilai aturan hukum sekarang ini tidak bisa menjaga keselamatan anak. Terlebih, minimnya respons cepat dari lembaga perlindungan anak di Bali. 
 
"Kami berharap lembaga perlindungan anak segera turun tangan agar Owen mendapatkan jaminan keamanan sebelum terlambat," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top