Sebaliknya, kasus yang dilaporan oleh Ketut Margiana melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Bali ini justru dikatakan tidak cukup bukti. Hal ini sempat membuat Ketut Margina kecewa. Sehingga dengan didampingi pengacara barunya, Wayan Sumardika serta Ketut Metrajaya Ariana, penyanyi pop Bali tersebut segera akan menyerahkan bukti tambahan berupa video ke penyidik Polda Bali.
Disampaikan oleh Wayan Sumardika, pada tanggal 13 Oktober lalu dirinya mendapat informasi dari penyidik Polda Bali bahwa kasus yang dilaporkan oleh kliennya dikatakan tidak cukup bukti. Bahkan sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Mengetahui hal tersebut, keesokan harinya pihaknya langsung mendatangi Polda Bali dan sempat terjadi adu argumen dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut Wayan Sumardika sejatinya bukti-bukti yang diserahkan sudah mencukupi. Mulai dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan juga surat-surat lengkap (surat keterangan dari Parta Perindo, Dinas Pendidikan Provinsi Bali terkait nomor register ijazah, print out dari silom, termasuk ijazah yang tersimpan di KPU). Sehingga total sudah ada tiga bukti.
"Saat itu saya sempat adu argumen dengan penyidik, atas dasar apa perkara itu dikatakan tidak cukup bukti. Padahal penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat,” ujarnya mempertanyakan. Apalagi sesuai pasal 183 KUHAP, sejatinya dengan dua alat bukti yang sah, perkara seharusnya sudah bisa diteruskan ke pengadilan.
Meski demikian, Ketut Margiana atau yang terkenal dengan nama panggung Margi ini tidak lantas menyerah. Justru Senin (18/10/2020) hari ini pihaknya berencana kembali mendatangi Polda Bali. Yakni untuk menyerahkan bukti tambahan. Yakni berupa video yang berisi rekaman saat kasus ini dimediasi di internal skretariat DPW Perindo Bali. "Di sana (video) yang bersangkutan mengakui menyetor ijazah yang diduga palsu saat daftar di Partai Perindo," ungkapnya.
Selain pengakuan, dalam video mediasi tersebut teradu juga dikatakan sempat mengajukan solusi agar kasus ini tidak bergulir lagi. Yakni dengan pembagian gaji sebagai anggota DPRD dan juga mengatakan siap mundur asalkan Ketut Margiana bersedia melunasi hutang-hutangnya yang mencapai angka miliaran Rupiah.
Dengan adanya bukti tambahan tersebut,
Wayan Sumardika berharap penyidik Polda Bali bisa bekerja dengan profesional, proporsional dan independen.
Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Yakni dengan meminta perlindungan hukum ke
Kapolda Bali, mengajukan agar dilakukan
tes kebohongan atas teradu, atau tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditarik dari Polda Bali dan diteruskan ke Mabes Polri. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan menyeret oknum KPU Klungkung atas dugaan turut serta membantu tindak pidana itu sesuai Pasal 55 KUHP.
"Ada dugaan begitu ada oknum KPU yang terlibat. Kenapa data fisik di KPU tiba-tiba berbeda dari yang ada di Silon. Padahal Silon adalah acuan atau keabsahan dokumen calon. Fisik di KPU bisa saja diubah. Ada oknum yang kami duga hilangan barang bukti," tegasnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kecurigaan terhadap Nyoman Mujana yang menggunakan ijazah orang lain saat proses pencalegan pada Pileg 2019 lalu. Mujana yang mendaftar melalui Partai Perindo diduga mengcopy lalu mengganti nama, nama orang tua serta foto dalam ijazah itu untuk kepentingan pencalegan. Nyoman Mujana berhasil lolos menjadi anggota DPRD Klungkung dari Dapil Kecamatan Klungkung pada Pileh 2019 dengan perolehan 1.049 suara. Sedangkan rekan separtainya, yakni Ketut Margiana harus puas di posisi kedua dengan perolehan 763 suara dan otomatis gagal menjadi anggota DPRD Klungkung.
Tuduhan itu sejatinya sudah sempat dibantah oleh Nyoman Mujana melalui penasihat hukumnya, I Nyoman Swastika. Dijelaskan, permasalahan ini dikatakan hanya sebatas persoalan administrasi yang kurang sempurna saat proses pendaftaran calon legislatif. Pihaknya juga sempat menunjukkan ijazah milik Nyoman Mujana. Mulai dari ijazah SD, SMP, surat keterangan kehilangan ijazah SMA serta ijazah Sarjana. “Logikanya kalau tidak punya ijazah SMA, masa bisa punya ijazah Sarjana. Klien saya punya ijazah SMA tapi ijazahnya hilang dan sampai sekarang tidak ditemukan,” terang
Swastika.(dia).