DENPASAR -fajarbali.com-Shaeila Janwar Rismawati alias Eca (23) dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Timur. Pelaku yang bekerja sebagai Host Live Streaming di media sosial itu diringkus karena kedapatan mencuri 8 unit Iphone di tempat kerjanya di Toko RA Gadget di Jalan WR. Supratman nomor 150, Denpasar Timur.Â
Â
Perempuan asal Karangasem ini diringkus Polisi pada Jumat 25 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Ia mengaku hasil kejahatanya digunakan untuk dugem dan hidup mewah bersama teman-temannya.Â
Â
Eca ditangkap atas laporan pihak toko, Florena Florencia Parasetya (25) asal Batubulan, Sukawati, Gianyar, pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 01.30 dini hari. Dia melaporkan pihaknya kehilangan 8 unit iPhone beserta uang tunai Rp 1.100.000.Â
Â
Pelapor Florena mencurigai pelaku adalah karyawan toko. Namun saat diinterogasi pelaku terkesan berbelit-belit, sehingga pihaknya memanggil Polisi. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengarah kepada karyawan yang bertugas sebagai Host Live Streaming di media sosial.Â
Â
"Karyawan ini tugasnya live streaming yang aktif memberikan informasi mengenai produk HP iPhone.Â
Â
Kepada Polisi, Eca mengakui perbuatanya mencuri Iphone sebanyak 8 unit. Ia juga menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1 juta.Â
Â
"Pelaku mengakui mencuri 8 unit HP iPhone berbagai jenis dan telah menjualnya dengan harga murah," bebernya.Â
Â
Ke delapan Iphone itu yakni 1 unit iPhone 13 baru warna hitam; 2 unit iPhone 13 mini second warna pink dan hitam, 3 unit iPhone 13 Pro warna biru, gold, dan hitam, 1 unit iPhone 13 warna pink, dan 1 unit iPhone 14 Pro deep purple.
Â
Dari pengakuanya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk dugem di diskotik, foya-foya serta membeli barang barang mahal.
Â
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku Eca. Dikatakanya, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Ya sudah diamankan masih dalam pengembangan, bebernya singkat ke awak media. R-005Â