DENPASAR -fajarbali.com |Seorang karyawan ekspedisi, Muhamad Zidan Al Thof (25) nekat menggasak 120 ponsel di Outlet Ekspedisi Cargo Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Ia tidak bekerja sendirian, tapi dengan temannya yang tinggal di Kediri, Tabanan. Akibat aksi pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp. 245.170.000.Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pihak perusahaan yang mengalami kerugian itu berasal dari CV. Niat Baik Sejahtera, bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang. Sementara pelakunya karyawan ekspedisi, bernama Muhammad Zidan.Â
Â
"Pelaku memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk mengambil barang-barang yang hilang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan," beber AKP Sukadi, pada Minggu 2 Maret 2025.Â
Â
AKP Sukadi melanjutkan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 24 Januari 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak pelapor dan admin gudang memeriksa rekaman CCTV di outlet. Pemeriksaan ini terkait hilangnya ratusan ponsel secara misterius.Â
Â
Setelah di cek, darisanalah ditemukan bahwa pelaku Muhamad Zidan membawa kabur barang-barang tersebut menggunakan mobil perusahaan pada dini hari. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.Â
Â
Menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim opsnal langsung menyelidiki dan mengejar tersangka Muhammad Zidan. Akhirnya diketahui, barang curian itu disimpan di rumah temannya Kadek Utra (29) di Kediri, Tabanan. Selanjutnya, tersangka Kadek Utra ditangkap pada Senin 25 Februari 2025.
Â
Dari hasil pemeriksaan Kadek Utra, barang curian itu didapat dari Muhammad Zidan. Ia hanya disuruh untuk menjualnya. Sedangkan tersangka Muhamad Zidan sudah kabur ke Jakarta Selatan usai pencurian tersebut.Â
Â
"Tersangka ini (Kadek Utra) bertugas sebagai penerima barang curian, disimpan dan dijual," bebernya.Â
Â
Tim kemudian melacak keberadaan Muhammad Zidan yang diketahui tengah dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat. Setelah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan PJR Subang, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 15.00 Wita.Â
Â
"Muhamad Zidan ditangkap di Subang dengan beberapa barang bukti, termasuk handphone curian," ungkap AKP Sukadi.Â
Â
Adapun barang bukti yang disita dan belum dijual sebanyak 74 unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta. Pihak perusahaan sendiri mengalami kerugian Rp. 245.170.000.Â
Â
"Para tersangka ini menjual HP curian melalui platform media sosial (marketplace). Keduanya sudah ditahan," tegas AKP Sukadi. R-005Â