MANGUPURA -fajarbali.com |Tiga tersangka gengster Australia, yakni Darcy Francesco Jenson alias DFJ (37), Tupou Pasa I Midolmore alias TPM (37) dan Coskunmevlut alias CM (23) dihadirkan saat dirilis Polda Bali bersama Polres Badung, pada Kamis 26 Juni 2025. Ketiga tersangka dihadirkan dalam kondisi kaki masing-masing di rantai dan dikawal ketat petugas kepolisian.Â
Â
Dalam rilis yang dipimpin Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya mengungkapkan peran masing-masing para tersangka. Dijelaskan Kapolda, tersangka DJF memiliki peran penting dalam kasus penembakan di Vila Casa Santisya, Mengwi, Badung, pada Sabtu 14 Juni 2025 dini hari lalu.
Â
Tersangka DFJ yang tinggal di Bali sejak April 2025 berperan menyediakan sarana dan prasana. Diantaranya, menyediakan hammer (palu) dan kendaraan dua mobil dan dua motor. Tersangka juga melakukan persiapan, pelaksanaan, hingga melarikan diri, memesan tiket kapal Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang.Â
Â
Selain itu, tersangka bertugas menjemput tersangka Tupou dan Coskunmevlut dari Bali ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.Â
Â
"Kedua tersangka lainnya (TPM dan CM) tiba di Pulau Dewata pada 9 Juni 2025," ungkap Kapolda.Â
Â
Jenderal bintang dua dipundak ini membeberkan, dua eksekutor itu datang lebih dahulu dari korban, Zivan Radmanovic dan iparnya Sanar Ghanim, yang tiba di Bali pada 12 Juni 2025.Â
Â
"Setelah melakukan aksinya, DFJ mengantar eksekutor kembali ke Jakarta dan melanjutkan pelariannya," terangnya. Â
Â
Sementara itu, peran TPM yakni membeli dua buah jaket ojek online (ojol) digunakan untuk beraksi. Tersangka juga berperan mendobrak pintu villa dengan hammer atau martil. Ia juga diduga sebagai salah satu eksekutor penembakan dan membuang sepeda motor, serta barang bukti yang digunakan setelah penembakan.Â
Â
Sedangkan tersangka CM bertugas membeli dua buah jaket ojek yang digunakan saat penembakan. Tersangka juga sebagai eksekutor penembakan, serta membuang sepeda motor dan barang bukti yang digunakan saat melaksanakan aksinya.
Â
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya (CM dan TPM) diduga kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap korban. Keterlibatan mereka diperkuat dengan berbagai bukti. Keterangan saksi dari toko bangunan dan rekaman CCTV menunjukkan DJF membeli hammer yang diduga digunakan oleh PT untuk merusak pintu villa," ungkap Kapolda. R-005Â