DENPASAR -Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menahanan wanita asal Rusia bernama Anna Legostaeva (32 tahun) di Rutan Polresta karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis hasis dengan barang bukti 0,94 gram.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta di Denpasar, Senin (6/7/2020) menegaskan usai dilimpahkan secara virtual berkas tersangka dan barang bukti milik tersangka ini, lanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Polresta.
"Tersangka kami tahan di Polreta selama 20 hari ke depan, hingga berkas dakwaan tersangka rampung dan langsung dilimpahkan ke PN Denpasar dalam waktu dekat," ucapnya.
Untuk jaksa yang ditunjuk menyusun berkas dakwaan dan menyidangkan perkara ini, dua jaksa ditunjuk yakni Hevy Yusantini dan Agus Adnyana yang juga bertugas di Kejari Denpasar.
Sementara tersangka dalam mengahadapi perkara ini didampingi pengacara dari kantor hukum Kayana, Agus Suparman dan Manik Yogiartha.
Dalam berkas resume kepolisian, pada 6 Maret 2020, Pukul 21.00 Wita di Toko Mini Mart, Jalan Raya Canggu, Kabupaten Badung.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan satu klip hasis dengan barang bukti 0,94 gram di dalam saku celana pendek jins yang digunakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(eli)