MANGUPURA-fajarbali.com | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung pada rabu (12/11) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Layanan Sertipikat Antar ke Rumah (LASERTARU).
Inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Pelayanan LASERTARU, beberapa waktu lalu dilaksanakan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Tuban, Kelurahan Benoa, dan Kelurahan Jimbaran.
Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung secara proaktif mendatangi rumah warga untuk mengantarkan sertipikat hak atas tanah yang telah selesai diproses.
Proses pengantaran dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, ketepatan sasaran, dan ketepatan waktu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung , I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP sebelumnya menegaskan bahwa LASERTARU merupakan wujud nyata transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat.
Program ini memungkinkan warga menerima dokumen pertanahan mereka tanpa antrian dan tanpa harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
“Inovasi seperti LASERTARU kami hadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Prinsipnya adalah lebih dekat, lebih cepat, dan lebih pasti,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Dengan mengusung semangat reformasi birokrasi, layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong transparansi dan efektivitas dalam pelayanan pertanahan.
Masyarakat yang menerima sertipikat melalui program ini pun menyambut baik langkah tersebut karena dinilai memberikan kenyamanan dan kepastian yang lebih baik.
LASERTARU kini menjadi salah satu bukti bahwa pelayanan publik dapat terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berkomitmen untuk melanjutkan upaya peningkatan pelayanan dengan berbagai inovasi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.









