DENPASAR -fajarbali.com |Terungkap fakta, pelaku Kamal Mopangga alias KM (32) membunuh Endang Sulastri (41) karena sakit hati sering dicaci maki oleh korban. Sehingga, pelaku menyiapkan pisau pemotong kelapa dan menghabisi pemilik kafe tersebut pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 Wita.Â
Â
Sebelum dieksekusi, korban sempat minta dipijat dibagian punggung. Sadisnya, ketika akan duduk bersila, pelaku menghabisi korban dari belakang hingga lehernya nyaris putus.Â
Â
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. saat jumpa pers di mapolresta Denpasar, pada Jumat 17 Oktober 2025. Ia mengatakan pembunuhan tersebut berlatar belakang pelaku sakit hati karena korban sering mencaci maki, bahkan sampai menghina.Â
Â
Insiden itu bermula pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dan pelaku pulang ke rumah kontrakan setelah Bar Pantai milik mereka tutup. Namun dalam perjalanan pulang, keduanya bertengkar terkait masalah pekerjaan di Bar.Â
Â
Korban meminta agar pelaku yang merupakan suami sirinya sejak tahun 2021 itu mau membantu saksi Ryan. Pelaku pun menanggapinya agar korban merubah sikapnya dan menghargai pelaku yang telah bekerja keras di kafe.Â
Â
Tapi yang terjadi, korban malah balik marah dan mencaci maki pelaku dengan kata-kata binatang, membawa-bawa suku, agama dan keturunan.Â
Â
Setiba di rumah, keduanya tidak bicar dan saling berdiam diri. Korban masuk ke kamar dan pelaku ke toilet. Dari toilet, pelaku duduk di depan rumah sambil merokok dan ngopi.Â
Â
"Saat itulah, pelaku sakit hati dan langsung berniat menghabisi nyawa korban," beber Kompol Agus.Â
Â
Beberapa saat, pelaku kembali ke Bar Pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa dan memasukkanya ke dalam jok motor dan ia kembali pulang.Â
Â
"Pelaku berencana membunuh korban ketika korban sedang tertidur, namun ketika masuk ke dalam kamar ternyata korban belum tertidur dan sedang main handphone," ucap Kompol Agus.Â
Â
Pisau panjang itu lalu disembunyikan di bawah bantal sambil duduk. Tak lama korban minta pelaku untuk memijat punggung korban. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk duduk bersila dan ia duduk di belakang, sambil memijak punggung korban sampai kepala.Â
Â
Nah, ketika korban merasa enak dipijat di bagian kepala, sehingga kepala korban menghadap ke atas, pelaku melihat kesempatan tersebut dan langsung mengambil pisau dengan tangan kanan yang disembunyikan dibawah bantal.Â
Â
Sementara tangan kiri pelaku tetap memijat dagu korban agar tidak curiga. Pelaku langsung menggorok leher korban sebanyak 3 sampai 4 kali sambil menekan ke arah dalam. Setelah digorok, korban terlihat kejang-kejang dan langsunh tewas di tempat.
Â
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku asal. Bitung, Sulawesi Utara itu membawa kabur motor Scoopy DK 3473 FAW milik korban, sebuah laptop merek Huawei, dua buah ATM dan $400 AUD yang ditukarkan senilai Rp.4 juta. Ia pergi membeli tiket ke Bandara Ngurah Rai untuk pergi ke Bitung, Sulawesi Utara.Â
Â
Dalam pelariannya, Kamal ditangkap oleh tim gabungan Polsek Kuta dibackup Polresta Denpasar di Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa 14 Oktober 2025.Â
Â
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana pencara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tegas Kompol Agus. R-005Â