Kalah Ditingkat Bading, JPU Kasus Bos Vila Kubu Ajukan Kasasi

DENPASAR - Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia pemilik vila kubu yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan nampaknya masih belum bisa bernafas lega. 

Sebab, setelah kalah ditingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani kembali melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Terkait pengajuan kasasi ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano, Senin (14/12/2020) saat dikonfirmasi via telepon. 

"Benar jaksa sudah menyatakan kasasi," kata pejabat asal Medan, Sumatra Utara ini saat dikonfirmasi. 

Namun apakah JPU sudah mengajukan memori kasasi, Luga menjawab belum mengajukan memori mengingat putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar juga belum lama turun. 

Jupiter Gul Lalwani, S.H, pengacara yang mendampingi terdakwa Ciaran Francis Caulfield mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga di tingkat banding juga membenarkan bila jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. 

"Saya dengar jaksa ajukan kasasi, bagi kami itu wajar dan sah sah saja," kata pria yang akrab disama Jupiter. 

Seperti diketahui, majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Wayan Sedana, S.H.,M.H dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar. 

“Menerima banding penuntut umum, Menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar  tanggal 15 Oktober 2020 Nomor : 577/Pid.B/2020/PN.Dps  tersebut,” demikian amar putusan hakim PT Denpasar. 

Nah, sebelum kasusnya sampai ke tingkat banding, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha memutuskan bahwa terdakwa Ciaran Francis Caulfield terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ni Made Widiastuti,” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas hal itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. 

BACA JUGA:  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ

Karena vonis  ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menutut agar terdakwa divonis hukuman 10 bulan penjara, jaksa pun akhirnya melakukan upaya hukum banding. 

Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Vila Kubu Seminyak.

Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Vila Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan. 

Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp.350 juta.
 
Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top