DENPASAR–fajarbali.com | Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasi Datun, Kasi Intelijen dan para JPN melakukan rapat melalui video conference dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Kepala Inspektorat Kota Denpasar Ida Bagus Gde Sidharta.
Dalam rapat juga diikuti pendamping Desa Kota Denpasar dan seluruh Perbekel se Kota Denpasar terkait penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Kejaksaan Negeri Denpasar tak henti-hentinya berupaya turut serta memberikan sumbangsih dalam penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” terang Kajari Denpasar, Kamis (2/4) kemarin.
Menurutnya, Kajari Denpasar mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19 supaya penyebarannya di Kota Denpasar.
“Minimalkan sesuai dengan aturan di antaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Denpasar juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Denpasar akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APDesa untuk penanggulangan Covid-19,” paparnya.(eli)