https://www.traditionrolex.com/27 Jhon Winkel Mengaku Sudah Lunasi Cash Bon, Tapi Pertanyakan Statusnya Tersangka - FAJAR BALI
 

Jhon Winkel Mengaku Sudah Lunasi Cash Bon, Tapi Pertanyakan Statusnya Tersangka

(Last Updated On: 08/02/2021)

 

DENPASAR –fajarbali.com |Jhon Winkel (66), Presiden Direktur PT Mitra Prodin, yang kini jadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan tersangka. Padahal dirinya sudah melunasi seluruh cash bon dari tahun 2016 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp 2.6 miliar. 

 

Warganegara Belanda yang merintis perusahaan kertas linting rokok terbesar di Bali sejak tahun 2015 hingga sukses memperkerjakan 3000 karyawan itu berharap dirinya mendapat perlindungan hukum dari aparat kepolisian. 

 

Menurut Jhon, setelah menjabat Presiden Direktur, ia mengakui mengambil cashbon dibagian divisi keuangan perusahaan sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. Bahkan, selama proses pengambilan cash bon selalu disetujui oleh pelapor, dalam hal ini Antony Rhodes asal Inggris. 

 

Setelah kasus ini mencuat dan Jhon dilaporkan kasus penggelapan uang sebesar Rp 1.7 miliar ke Polda Bali 3 November 2020 lalu, ia pun kemudian mengembalikan seluruh cash bon ke perusahaan senilai Rp 2.6 miliar. 

 

Pengembalian uang itu ditransfer langsung ke rekening perusahaan dan diketahui 4 karyawan bagian divisi  keuangan. “Saya sudah bayar Rp 2,6 miliar melalui rekening perusahaan,” ungkapnya. 

 

Namun belakangan, Jhon mengaku kaget tiba-tiba saja muncul angka baru cash bon sebesar Rp 3.2 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan audit sepihak komisaris tanpa melibatkan Direktur Utara. “Penyidik tunjukkan bukti audit Rp 3,2 miliar itu cacat,” ungkapnya. 

 

Sehingga Jhon pun mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan, padahal dirinya sudah membayar lunas seluruh pengambilan cash bon di perusahaan. “Kenapa saya jadi tersangka padahal seluruh cash bon sudah lunas. Saya  berharap mendapatkan perlindungan hukum kasus ini,” harapnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan Jhon terlibat dugaan penggelapan seperti yang dilaporkan Antony Rhodes. Bahkan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. “Kasusnya yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan,” terang Kombes Raharjo belum lama ini. 

 

Sementara berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka. “Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Rahardjo. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Masih Terkendali, PPKM Mikro Di Buleleng Belum Akan Diterapkan

Sel Feb 9 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 08/02/2021)SINGARAJA – fajarbali.com  I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Buleleng, belum akan diterapkan. Ini mengingat kasus penyebaran di desa/kelurahan masih terkendali. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai […]

Berita Lainnya