NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jembrana termasuk salah satu Kabupaten di Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat mulai berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri no 15 tahun 2021 dan sesuai arahan presiden Jokowi , diambil guna mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa Bali. Jembrana termasuk kabupaten yang diputuskan oleh Satgas Nasional , untuk menerapkan PPKM darurat .Penilaian ini berdasarkan trend kenaikan kasus yang terus terjadi dalam sepekan, sehingga perlu langkah cepat.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba usai rapat bersama jajaran Satgas Covid-19 di Kantor Bupati Jembrana, Jumat (2/7/2021) mengatakan, Kabupaten Jembrana dan 6 kabupaten lainnya di Bali akan menerapkan PPKM Darurat sesuai petunjuk pusat. Menurutnya, sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi saat PPKM darurat berlangsung.
Baca Juga :
Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Yustisi Jaring 5 Pelanggar Prokes
Satgas - Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes PPKM Darurat
Pembatasan terutama pada kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian. Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, pendidikan tatap muka hingga kegiatan adat.
“Konsekuensi dari diterapkannya PPKM darurat ini , akan ada sejumlah pembatasan terutama jam operasi kita batasi hingga pukul delapan malam . Demikian pula car free day tiap minggu digelar kita hentikan dulu. Termasuk kegiatan-kegiatan keagaamaan hingga adat seperti pernikahan. Aturan itu hanya memperbolehkan maksimal 30 orang saja yang bisa hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," terang Tamba.
Dia menyadari sejumlah pembatasan itu akan berdampak pada masyarakat dan memahami jika tidak seluruhnya bisa mengerti dan menerima kebijakan itu. Namun , Tamba tetap mengajak masyarakat Jembrana tetap tenang dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab PPKM Darurat Covid-19. Karena kebijakan yang diambil sepenuhnya ini, demi keamanan dan keselamatan warganya. Terutama menghentikan penyebaran sehingga ekonomi cepat pulih kembali.
“Saya tahu masyarakat sudah jenuh dengan covid-19. Tapi percayalah ini langkah untuk kebaikan. Bukan untuk menakuti, tapi kita ingin masyarakat sehat biar ekonomi normal kembali. Lebih baik menahan diri, agar semua orang terdekat kita terlindungi. Kebijakan ini diambil tentu berdasarkan kajian,” ujar Tamba.
Selain itu keseharian masyarakat Bali yang tidak bisa lepas dari kehidupan Adat disadari betul oleh Tamba. Ia meminta pengertian masyarakat untuk membatasi peserta dari acara –acara itu.
Termasuk kegiatan agama dari umat lain tak luput dari pembatasan jumlah peserta yang hadir. Semua kegiatan adat di masa PPKM darurat nanti kata Bupati harus seijin Satgas Covid-19 Jembrana. Tim penegakan sudah akan turun memberikan sosialisasi. Tamba menginstruksikan seluruh OPD terkait secara masif turun kemasyarakat. Sosialisasi dilakukan bersama jajaran TNI/Polri agar penyampaian informasi terkait PPKM Darurat ini bisa benar – benar dipahami masyarakat.
“Semua terlibat , kita tidak akan jalan sendiri tapi dibantu rekan –rekan Forkopimda. Pada saat aturan PPKM darurat ini diterapkan , ada sanksi yang mengatur," terangnya lagi.
Contohnya kalau ada warga yang membandel, bisa diambil, diberikan sanksi untuk langsung jalani swab. Termasuk diberikan sanksi administratif apabila ada usaha kedapatan melanggar, “ paparnya .Selain pemberlakuan sejumlah aturan dimasa PPKM darurat, Tamba juga mengatakan akan mengintensifkan percepatan vaksinasi dimasyarakat, terutama bagi wilayah yang capaiannya masih rendah. (prm)
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri no 15 tahun 2021 dan sesuai arahan presiden Jokowi , diambil guna mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa Bali. Jembrana termasuk kabupaten yang diputuskan oleh Satgas Nasional , untuk menerapkan PPKM darurat .Penilaian ini berdasarkan trend kenaikan kasus yang terus terjadi dalam sepekan, sehingga perlu langkah cepat.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba usai rapat bersama jajaran Satgas Covid-19 di Kantor Bupati Jembrana, Jumat (2/7/2021) mengatakan, Kabupaten Jembrana dan 6 kabupaten lainnya di Bali akan menerapkan PPKM Darurat sesuai petunjuk pusat. Menurutnya, sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi saat PPKM darurat berlangsung.
Baca Juga :
Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Yustisi Jaring 5 Pelanggar Prokes
Satgas - Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes PPKM Darurat
Pembatasan terutama pada kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian. Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, pendidikan tatap muka hingga kegiatan adat.
“Konsekuensi dari diterapkannya PPKM darurat ini , akan ada sejumlah pembatasan terutama jam operasi kita batasi hingga pukul delapan malam . Demikian pula car free day tiap minggu digelar kita hentikan dulu. Termasuk kegiatan-kegiatan keagaamaan hingga adat seperti pernikahan. Aturan itu hanya memperbolehkan maksimal 30 orang saja yang bisa hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," terang Tamba.
Dia menyadari sejumlah pembatasan itu akan berdampak pada masyarakat dan memahami jika tidak seluruhnya bisa mengerti dan menerima kebijakan itu. Namun , Tamba tetap mengajak masyarakat Jembrana tetap tenang dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab PPKM Darurat Covid-19. Karena kebijakan yang diambil sepenuhnya ini, demi keamanan dan keselamatan warganya. Terutama menghentikan penyebaran sehingga ekonomi cepat pulih kembali.
“Saya tahu masyarakat sudah jenuh dengan covid-19. Tapi percayalah ini langkah untuk kebaikan. Bukan untuk menakuti, tapi kita ingin masyarakat sehat biar ekonomi normal kembali. Lebih baik menahan diri, agar semua orang terdekat kita terlindungi. Kebijakan ini diambil tentu berdasarkan kajian,” ujar Tamba.
Selain itu keseharian masyarakat Bali yang tidak bisa lepas dari kehidupan Adat disadari betul oleh Tamba. Ia meminta pengertian masyarakat untuk membatasi peserta dari acara –acara itu.
Termasuk kegiatan agama dari umat lain tak luput dari pembatasan jumlah peserta yang hadir. Semua kegiatan adat di masa PPKM darurat nanti kata Bupati harus seijin Satgas Covid-19 Jembrana. Tim penegakan sudah akan turun memberikan sosialisasi. Tamba menginstruksikan seluruh OPD terkait secara masif turun kemasyarakat. Sosialisasi dilakukan bersama jajaran TNI/Polri agar penyampaian informasi terkait PPKM Darurat ini bisa benar – benar dipahami masyarakat.
“Semua terlibat , kita tidak akan jalan sendiri tapi dibantu rekan –rekan Forkopimda. Pada saat aturan PPKM darurat ini diterapkan , ada sanksi yang mengatur," terangnya lagi.
Contohnya kalau ada warga yang membandel, bisa diambil, diberikan sanksi untuk langsung jalani swab. Termasuk diberikan sanksi administratif apabila ada usaha kedapatan melanggar, “ paparnya .Selain pemberlakuan sejumlah aturan dimasa PPKM darurat, Tamba juga mengatakan akan mengintensifkan percepatan vaksinasi dimasyarakat, terutama bagi wilayah yang capaiannya masih rendah. (prm)










