Jaringan Fredy Pratama Dirikan Pabrik Narkoba di Sunny Villa Canggu, 4 Tersangka Dibekuk

Dua Buron

(Last Updated On: )

PABRIK NARKOBA-Mabes Polri beber pengungkapan pabrik narkoba di Sunny Vila Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. 

 

MANGUPURA –fajarbali.com |Mabes Polri dan tim gabungan berhasil mengedus kelompok Fredy Pratama yang mendirikan Clandestine Laboratorium Hidroponik Ganja dan Mephedrone (ekstasi) jaringan Hidyra di Sunny Vila di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung. 
 
Dari pengerebekan yang berlangsung Kamis 2 Mei 2024 sore itu diamankan 4 pelakunya, 2 warga asal Ukraina, 1 warga Rusia dan 1 orang warga Indonesia yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yakni RN dan Ok. 
 
Keempat tersangka itu yakni dua saudara kembar bernama Ivan Volvod dan Mikhyla Volvod. Ada satu lagi warga negara Rusia bernama Konstantin Kurtz dan satu warga negara Indonesia inisial LM. 
 
“Para pelaku ini terhubung dengan jaringan Hydra dan Fredy Pratama. Ada dua pelaku lagi yakni RN dan OK masih DPO,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat rilis kasus tersebut di TKP didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa dan Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra. 
 
Menurut Komjen Wahyu Widada, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara, pada 4 april 2024. Di mana, ada seorang pelaku berinisial LM yang kabur ke Bali. 
 
Setelah dilakukan profiling, pihaknya menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali. 
 
“Hasil menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah Pabrik Narkoba di Kuta Utara Badung. Sehingga Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lantas melakukan joint operation dengan dengan jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta, dan Imigrasi Bali,” ujarnya. 
 
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di Sunny Village, Kuta Utara, pada Kamis 2 Mei 2024 sore. Hasilnya ditemukan si kembar tersangka Ivan dan Mikhyla, berikut barang bukti lab penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram.
 
Tidak hanya itu, juga ditemukan ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. 
 
“Untuk Laboratorium ganja hidroponik dan produksi Mephedrone ini dilakukan di basement villa yang memang didesain oleh para tersangka,” beber Komjen Wahyu Widada. 
 
Dijelaskannya lagi, tim kemudian melacak keberadaan DPO LM yang ternyata menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan. Dari pengerebekan itu disita barang bukti 6 kg sabu. 
 
“Pelaku LM ini mantan napi berperan sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama,” sebutnya.
 
Dari hasil pengembangan pihaknya kembali menangkap Konstantin Kurtz di wilayah Gianyar. Ia bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di Sunny Village dan memasarkan melalui jaringan Hydra. Tim mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hasish sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram. 
 
Keterangan terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti mengatakan, para tersangka mengaku bahwa bahan dan peralatan pabrik narkoba ini yang tidak ada di Indonesia dipesan dari Tiongkok melalui market place Ali Baba dan Ali Express. 
 
Sedangkan bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia. Sistem kerja ganja hidroponik sudah moderen dan sistematis. 
 
“Jadi, penanamannya sudah di setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur ph, pemberian air, oksigen serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang di hasilkan kualitasnya sangat baik,” ungkapnya. 
 
Selain itu, sistem kerja mephedrone juga sudah sistematis dengan mencampurkan bahan-bahan kimia, diukur ph nya dan adonan dimasukkan ke alat reverse cooler mix agar kental.
 
Selanjutnya, bahan itu dicampur lagi dengan bahan-bahan kimia lainnya dan terakhir disaring, lalu dicuci dengan aceton sampai kering. Hasilnya menjadi mephedrone (tanpa perlu dicetak dengan mesin seperti xtc). Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia (darknet forum 2 roads.cc). 
 
“Untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot,” terangnya. 
 
Beberapa grup telegram tersebut yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop. 
 
“Jaringan Hydra ini ada di Indonesia dan kode-kodenya tersebar di Bali, ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan pilox, menariknya transaksi dari pemesan dilakukan menggunakan uang elektronik bitcoin,” bebernya.
 
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. R-005 

Next Post

Wabup Suiasa Pimpin Rapat Temu Informasi Forum Guru KSPAN di Badung

Sen Mei 13 , 2024
Dalam rangka persiapan temu Informasi KSPAN Kabupaten Badung tahun 2024
WhatsApp Image 2024-05-13 at 21.53.11_2760a653

Berita Lainnya